KPK periksa Nurhayati Assegaf hingga Marzuki Alie terkait korupsi e-KTP
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anggota Komisi I DPR itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Massagung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/6).
Nama Nurhayati disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 100 ribu. Hal tersebut berdasarkan pengakuan Irvanto saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.
Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto itu disebut sebagai perantara penerimaan uang kepada sejumlah anggota DPR, salah satunya Nurhayati. Namun dalam beberapa kesempatan, Nurhayati mengaku tak menerima uang bancakan e-KTP.
Selain Nurhayati, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrat Marzuki Alie, mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi, mantan politisi Hanura Djamal Aziz Attamimi, dan Alexandar Wunaryo pihak swasta.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Febri.
Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebut menerima uang e-KTP sejumlah Rp 20 miliar, Taufiq Effendi sebesar USD 103 ribu, sedangkan Djamal Aziz sebesar USD 37 ribu.
Marzuki Alie yang sudah tiba di Gedung KPK mengaku tak tahu kenapa dirinya kembali dipanggil penyidik KPK. "Saya enggak tahu. Saya diundang, pertanyaannya sama terus," kata dia.
KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya