KPK periksa 9 saksi terkait suap auditor BPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang sebagai saksi terkait tindak pidana suap yang diduga dilakukan Sigit Yugoharto, auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK-RI). Sigit menerima 1 unit motor Harley Davidson terkait audit BPK terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun anggaran 2015 dan 2016.
"Sejauh ini kita baru periksa 9 orang saksi dan 1 tersangka dalam kasus ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Jumat (22/9).
Febri menuturkan, kesembilan saksi tersebut diantaranya berasal dari unsur Jasa Marga serta BPK. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) cabang Bandung, Jawa Barat.
Dia menuturkan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap Sigit pada bulan September. Setelah mendapat dua alat bukti cukup, KPK meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan Sigit dan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi, selaku pemberi suap.
Dia menjelaskan, pemberian suap ditujukan setelah tim PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu) BPK yang diketuai oleh Sigit, menemukan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran untuk rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan tahun 2015 dan 2016.
Tim menemukan adanya kelebihan bayar terkait pengerjaan proyek tersebut. Namun belum diketahui, berapa nilai kelebihan bayar yang dimaksud.
"Kami belum fokus kesana. Kami fokus ke kasus indikasi suapnya dulu," tukasnya.
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai auditor BPK disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Setia selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya