KPK minta pemerintah keluarkan Perppu, Wiranto sebut tidak mudah
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyarankan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu pergantian calon kepala daerah yang terlibat kasus pidana korupsi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai usulan itu sulit dilaksanakan pemerintah.
"Perppu itu kan tidak mudah," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/3).
Wiranto menjelaskan, jika pemerintah menerbitkan Perppu maka harus ada ketetapan pergantian calon kepala daerah bermasalah. Untuk membuat ketetapan ini sangat sulit, sebab pemerintah harus melibatkan partai politik dalam menyeleksi ulang calon kepala daerah.
"Parpol harus mengadakan seleksi lagi kan butuh waktu. Akan mengubah irama dari tanggal yang ditetapkan dalam pilkada serentak itu," terangnya.
Permintaan KPK agar pemerintah membuat Perppu ini merupakan reaksi dari imbauan Wiranto agar menunda pengumuman nama calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Saut mengatakan, lebih elegan bila pemerintah membuat Perppu pergantian calon kepala daerah yang tersangkut pidana korupsi daripada menghentikan proses hukum yang ditegakkan KPK.
Saut menilai, jika penanganan kasus korupsi ditunda malah menurunkan indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia. Padahal sampai saat ini IPK belum mengalami perbaikan yang berarti. Saut juga menegaskan, KPK saat mengungkap kasus korupsi berlandaskan pada bukti dan tidak mengada-ngada.
"Yang begitu itu tidak baik buat angka indeks persepsi korupsi indonesia yang masih jalan di tempat. Jadi kalau kita bisa membuktikan ada peristiwa pidana ya saatnya diumumkan akan diumumkan tapi bukan karena di ada adakan," ujar Saut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnya