KPK minta Kabareskrim Irjen Budi segera laporkan harta kekayaan
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Budi Waseso diminta untuk segera melaporkan harta kekayaan ke bagian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara-Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN-KPK). Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pelaporan harus dilakukan mengingat jabatan yang bersangkutan masuk dalam kategori penyelenggara negara.
"Seyogyanya penyelenggara negara untuk melaporkan dan sebaiknya melaporkan LHKPN," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Bambang menambahkan, pada dasarnya tidak ada satupun penyelenggara negara yang kebal hukum dan mengabaikan pelaporan harta kekayaan.
"Pak Jokowi saja melaporkan LHKPN," ucapnya.
Sebelumnya, Irjen Budi Waseso sudah dua hari menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) menggantikan Komjen Suhardi Alius. Namun, Budi mengaku belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi berdalih terkait laporannya itu, masih dalam proses. "Itu dalam proses nanti di KPK," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/1).
Selain itu, saat dikonfirmasi berapa total kekayaan yang dimilikinya saat ini, dia mengaku belum mengetahuinya.
"Itu belum tahu saya. Nanti yang hitung bukan saya. Kalau saya yang hitung, nanti dikatakan bohong. Ini kan harus jujur," ujarnya.
Menurut pengakuannya, selama bertugas di Mabes Polri dirinya belum pernah menerima formulir LHKPN. "Selama menjabat tidak pernah datang formulir," jelasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya