Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK masih pelajari putusan PN soal penetapan Boediono tersangka Kasus Century

KPK masih pelajari putusan PN soal penetapan Boediono tersangka Kasus Century Mantan Wapres Boediono di KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Wakil ketua KPK, Laode Syarif mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mempelajari putusan PN Jakarta Selatan. Namun KPK memastikan bakal menindaklanjuti setiap perkara yang sudah memenuhi syarat hukum.

"Putusan praperadilan yang memerintahkan KPK untuk mentersangkakan kembali Pak Boediono itu masih sementara kita pelajari. Tetapi pada intinya adalah bahwa setiap putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan dan penyidikan di KPK itu telah memenuhi unsur-unsur, rumusan tipikor, pasti itu akan ditingkatkan atau dilaksanakan," tandas Laode Syarif saat ditemui wartawan usai bicara dalam FGD Pilkada Berintegritas di kampus Fakultas Hukum, Univeritas Hasanuddin, Senin, (16/4).

Laode mengingatkan, walaupun tanpa putusan dari PN Jaksel, jika sudah mencukupi dua alat bukti pihaknya pasti akan menaikkan status kasus Century. Hanya saja, terkait putusan ini, KPK merasa perlu mempelajari dan meminta masukan dari beberapa pihak.

Soal kemungkinan dilakukan penyidikan khusus terhadap Kasus Century, Laode belum bisa memastikan. Menurutnya, itu akan diputuskan setelah KPK mempelajari kasus ini.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono hanya bisa pasrah. Dia juga berjanji bersikap kooperatif. Sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk bertindak sesuai kewenangannya.

"Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum," tutur Boediono di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4).

Boediono mengaku hanya menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik akan diberikan.

"Dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini (penegak hukum)," jelas Boediono.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP