Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kembali telisik pihak penerima suap DPRD Sumut

KPK kembali telisik pihak penerima suap DPRD Sumut KPK tetapkan Bupati Kebumen tersangka. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara terkait dugaan suap pengesahan APBD dan pembatalan pengajuan hak interpelasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan dilakukan lantaran KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara menerima suap agar membatalkan hak interpelasi terhadap Gatot.

"Kami menduga aliran dana dalam kasus suap tersebut baik terkait dengan peristiwa pertanggungjawaban Gubernur pada saat itu ataupun pengesahan APBD di beberapa tahun itu diindikasikan mengalir juga pada sejumlah pihak lain khususnya di sini Berapa anggota DPRD itu yang sedang kita dalami lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (30/1).

Febri mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi hari ini yang dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut setelah pihaknya mencermati segala fakta persidangan anggota DPRD Sumut lainnya yang telah menjadi terdakwa. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh indikasi keterlibatan legislatif Sumut dalam kasus suap tersebut.

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu juga enggan mengatakan lebih lanjut ada tidaknya tahapan penyelidikan dari kasus yang menyeret mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho tersebut.

"Saya kira saya belum bisa menjelaskan banyak ya soal itu yang pasti kita dalami kembali fakta-fakta sidang yang sudah muncul dan prinsip dasarnya kalau ada pihak-pihak lain yang diduga menerima maka tidak adil kalau sebagian saja yang diproses. Sepanjang bukti cukup pasti kita proses," ujarnya.

Diketahui, empat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 diperiksa selama tujuh jam oleh KPK mereka adalah Fadli Nurzal, Abu Bakar Tamba, Murni Elieser, dan Abu Hasan Maturidi diperiksa lebih lama dibanding rekan mereka lainnya yang juga diperiksa hari ini.

Empat orang itu mulai diperiksa pukul 09.00 WIB dan baru selesai pukul 16.00 WIB. Mereka diperiksa di Lantai II gedung Mako Brimob Polda Sumut.

Sementara Taufan Agung Ginting, Fahru Roji dan Arlene Manurung, selesai menjalani pemeriksaan pada pada pukul 11.00 WIB. Artinya, mereka diperiksa hanya selama kurang lebih dua jam saja.

Kemudian, Tohonan Silalahi, Darmawan Sembiring, dan Rizal Sirait, selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.40 WIB.

Pada hari ini ada 11 mantan anggota DPRD Sumut yang dimintai keterangan, yakni Rizal Sirait, Tohonan Silalahi, Abu Bakar Tamba, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonien Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadli Nurzal, dan Abu Hasan Maturidi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP