KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Pengembangan Kasus Nurdin Abdullah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan dilakukan KPK sejak pukul 12.00 Wita, Kamis (21/7).
Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti dalam pengembangan penyidikan.
"Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ali Fikri juga membenarkan penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah sendiri telah vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500juta subsider 6 bulan.
"Iya, terkait pengembangan kasus yang pernah menjerat Nurdin Abdullah," tuturnya.
Sampai saat ini KPK masih melakukan penggeledahan di Gedung II Kantor Dinas PUTR Sulsel. Sebelumnya, saat penyelidikan kasus yang menjerat Nurdin Abdullah, kantor ini juga pernah digeledah lembaga antirasuah.
Vonis Nurdin Abdullah
Sekadar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah. Jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan.
Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama 3 tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaPihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnya