Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK jamin kasus e-KTP bakal berkembang

KPK jamin kasus e-KTP bakal berkembang e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus korupsi e-KTP bakal berkembang. Hal ini didasari dengan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Sebut saja hari ini KPK memanggil mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Irman. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dipanggilnya Agus pada pemeriksaan hari ini guna mengumpulkan keterangan saksi sebagai langkah adanya pengembangan kasus.

"Ditunggu saja hasil penyidikan, karena dari pemeriksaan hari ini pasti masih akan dikembangkan dan dianalisa dengan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lainnya," ujar Yuyuk, Selasa (1/11).

Namun Yuyuk enggan menyimpulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang Agus sebagai Menteri Keuangan dalam proses pembahasan proyek yang digawangi Gamawan Fauzi itu. Sebelumnya, terpidana korupsi proyek Hambalang Muhammad Nazaruddin menyebut Sri Mulyani sempat menolak menandatangani pengesahan anggaran untuk proyek yang digawangi Gamawan Fauzi. Namun saat Agus menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani pengesahan anggaran justru dilakukan.

"Itu tidak bisa saya jawab sekarang karena menyangkut materi penyidikan," jelasnya.

Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irman, Nazar bahkan berceloteh perihal aliran uang dari korupsi proyek e-KTP kepada Agus.

"(Aliran dana) ke Mendagri, ke Dirjennya, ke Kemenkeu. Yang penting banyak pihak," ujar Nazar, Selasa(18/10).

Selain itu juga Nazar menganggap Agus menjadi salah satu pihak yang bertanggungjawab atas proyek yang diduga menelan kerugian negara Rp 2 triliun. Terpidana suap Wisma Atlet Hambalang itu mengatakan, Agus memberikan surat persetujuan anggaran setelah adanya pertemuan dimana menurut Nazar pertemuan tersebut dibuat-buat saja.

"Untuk proyek multi years itu perserujuan utama itu harus dari Menkeu, jadi tanpa ada persetujuan dari Menkeu, tidak akan ada. Dan waktu itu, sudah ada sebenernya, sebelumnya penolakan dari Menteri sebelumnya, yaitu Sri Mulyani," ucapnya.

"Cuma waktu itu sama karena ada pertemuan-pertemuan yang dibuat, Agus Marto mengeluarkan surat itu atas persetujuan pertemuan-pertemuan itu," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus yang bergulir 2 tahun lebih ini hingga sekarang belum naik proses persidangan. KPK mengaku masih terus mengumpulkan alat bukti dalam penanganan kasus ini.

Dari kasus ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri, dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Selain menyebut nama Agus yang turut bertanggung jawab bahkan menerima aliran dana dari proyek e-KTP, mantan bendahara umum Demokrat itu juga menyudutkan Gamawan Fauzi dan Irman menerima aliran dana proyek e-KTP.

Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mengantongi jumlah uang yang diterima Gamawan.

"KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukasnya, Selasa (27/9).

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Sugiharto dan Irman. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Lima Pejabat Pemkot Semarang di Kantor BPKP

KPK Periksa Lima Pejabat Pemkot Semarang di Kantor BPKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang di kantor BPKP Jawa Tengah, Kamis (1/2).

Baca Selengkapnya