KPK ingin \'dikempesi\' DPR, Mahfud MD dan Hasyim bertemu Abraham
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya mendatangi komisi antikorupsi itu untuk memberikan dukungan.
"Namanya juga silaturahmi, selalu memberikan dukungan dan doa karena bagaimanapun juga KPK harus selamat dan sukses itu saja," kata Hasyim di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/9).
Hasyim tiba pukul 17.20 WIB, sementara Mahfud tiba di KPK pukul 17.24 WIB. Kedunya langsung masuk dan ditemui oleh Ketua KPK Abraham Samad. Pertemuan mereka tidak lama, hanya setengah jam.
Pertemuan itu tidak membahas secara khusus soal kasus yang sedang ditangani oleh KPK. "Bagian saya mendukung moral pada KPK. KPK bisa menjadi trigger pemberantasan korupsi secara nasional dan itu perlu dukungan moral dan doa. Dan itu yang saya berikan," kata Hasyim.
Saat ini, DPR berencana merevisi UU KPK. Ada wacana, DPR akan memangkas kewenangan KPK salah satunya adalah menghilangkan penyadapan dan penuntutan.
Sementara Mahfud enggan mengomentari soal rencana revisi UU KPK yang akan dilakukan oleh DPR. Karena, setiap undang-undang yang menjadi polemik ada potensi dibawa ke MK.
"Untuk sebuah undang-undang yang sedang menjadi perdebatan itu MK tidak boleh berbicara, karena setiap undang-undang yang diperdebatkan itu berpotensi digugat ke MK. Oleh sebab itu, MK tidak boleh berbicara kecuali sudah menjadi undang-undang dan kemudian ada yang menguji," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, UU KPK selama ini sudah berjalan dengan baik dan efektif. Hanya saja, dalam pelaksanaannya masih kekurangan power.
"Power di sini dalam arti tenaga SDM-nya kurang banyak, kalau undang-undangnya sejauh ini sudah berjalan baik," ujar Mahfud.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya