Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK ingatkan penyelenggara negara tolak parsel dan hadiah jelang Lebaran

KPK ingatkan penyelenggara negara tolak parsel dan hadiah jelang Lebaran konpers kasus gratifikasi di kpk. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk menolak pemberian uang, parsel, maupun fasilitas lainnya dari rekanan atau pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri. Apalagi jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan terindikasi sebagai gratifikasi.

"Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara‎ hendaknya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).

Agus mengatakan, imbauan tersebut telah disampaikan KPK kepada sejumlah lembaga negara melalui surat tertulis. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Bambang Soesatyo, dan Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan memiliki risiko sanksi pidana.

"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Agus.

Selain itu, Agus mengatakan, jika penyelenggara negara mendapat bingkisan atau parsel dalam bentuk makanan, Agus menyarankan agar langsung diberikan ke panti asuhan, atau pihak lain yang membutuhkan. Meski begitu, pemberian tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK.

"Penyerahan tersebut harus disertai dokumentasi dan penjelasan taksiran harga yang kemudian dilaporkan kepada KPK," kata Agus.

Agus juga melarang penyelenggara negara untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan seperti mudik dan sebagainya. "Mengingat kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kedinasan," pungkas Agus.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ingatkan 6 Penyebab Kecelakaan saat Libur Lebaran

Polisi Ingatkan 6 Penyebab Kecelakaan saat Libur Lebaran

Warga diminta selalu waspada dan mempersiapkan kendaraan sebaik mungkin sebelum mudik

Baca Selengkapnya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya