KPK ingatkan Bambang Soesatyo perbarui LHKPN setelah jadi ketua DPR
Merdeka.com - Sejak dilantik menjadi Ketua DPR, Bambang Soesatyo belum memperbarui laporan harta kekayaannya melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu memiliki sejumlah mobil mewah yang belum dilaporkan dalam kepemilikan hartanya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini belum ada laporan terbaru LHKPN dari Bamsoet. Mengacu undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Febri mengingatkan agar Bamsoet selaku ketua DPR sedianya memperbarui harta kekayaannya yang dimiliki.
"Setelah menduduki jabatan baru mengacu ke UU 28 tahun 1999 tentu wajib laporkan LHKPN," ujar Febri, Selasa (23/1)
Dia menambahkan, pentingnya penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan sebagai bentuk pencegahan korupsi.
"Pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pencegahan korupsi," ucap Febri.
Sebelumnya, Bamsoet mengakui salah satu mobilnya belum didaftarkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mobil tersebut yakni mobil listrik keluaran Amerika Serikat bermerek Tesla.
Namun, sejumlah mobil yang dia miliki tidak seluruhnya dari transaksi jual beli, melainkan ada pula transaksi tukar tambah.
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada tahun 2016, Bamsoet tercatat memiliki harta bergerak berupa sejumlah kendaraan yang terdiri dari 2 kendaraan roda dua dan 10 mobil, yang totalnya mencapai Rp 18.770.000.000.
Kendaraan tersebut berupa motor Harley-Davidson, mobil Hummer H2, mobil Toyota Vellfire, mobil Land Rover, mobil Bentley Mulsanne, mobil Jeep Rubicon, mobil Porsche Cayenne, mobil Ferrari California, mobil Rolls-Royce Phantom, mobil Toyota Fortuner, dan mobil Mercedes-Benz S400.
Secara keseluruhan, Bambang Soesatyo memiliki harta Rp 62.741.853.941 (Rp 62,7 miliar) pada tahun 2016. Namun, jumlah tersebut tidak termasuk dengan Mobil Tesla yang belum dilaporkannya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaTerbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPNKT Bakal Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Prabowo-Gibran adalah sosok pemimpin yang akan selalu bersama rakyat.
Baca Selengkapnya