Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK geledah tiga lokasi terkait suap RAPBD Jambi

KPK geledah tiga lokasi terkait suap RAPBD Jambi Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jambi. Penggeledahan tersebut untuk mengusut kasus Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK memulai penyidikan sekitar pukul 13.30 WIB sampai saat ini masih melakukan penggeledahan. "Lokasi tersebut yaitu Kantor PUPR Propinsi Jambi, Rumah Erwan Jl. Cemara, Rumah Arfan Jl. Kukuh," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kamis (30/11).

Tetapi Febri belum mau menginformasikan lebih lanjut barang apa saja yang disita oleh KPK. Namun kata Febri, tim penyidik KPK sudah menemukan dokumen terkait pembahasan anggaran tersebut.

"Bukti yang disita akan diinformasikan lebih lanjut. Sejauh ini sejumlah dokumen telah ditemukan," tambah Febri.

Febri juga menjelaskan barang bukti uang sebesar Rp 3 miliar yang ditemukan dalam dua koper saat OTT diduga sebelumnya sempat dibawa pergi ke rumah kerabat Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan. Kemudian setelah datang penyidik ke kediaman Arfan uang tersebut diantar kembali.

"KPK sudah menemukan dugaan ARN memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 tersebut," tambah Febri.

Diketahui sebelumnya, KPK telah mengamankan Rp 4,7 miliar atas tindak pidana suap yang diduga melibatkan anggota DPRD Jambi, Supriono. Diduga uang 'ketok palu' terhadap pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018, mencapai Rp 6 miliar.

Akibat perbuatannya Supriyono sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK

KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK

Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya

Pemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya

Saat ini, BIJB masih melayani Denpasar, Kualanamu, Batam, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Kualalumpur.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya