KPK geledah kantor BPKS Aceh terkait suap Gubernur Irwandi
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Aceh. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
"Penggeledahan dilakukan mulai 09.30 WIB hingga sore ini. KPK menyita dokumen terkait perkara DOKA dari Kantor BPKS, Aceh," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/8).
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa Bupati Bener Meriah Ahmadi. Ahmadi yang juga tersangka dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Irwandi.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi (Ahmadi) terkait dengan aliran dana untuk suap dalam perkara ini," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ketiga ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Gubernur Irwandi, diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh. Uang suap yang diterima Irwandi diduga digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya