Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Diminta Umumkan Penyelidik dan Penyidik yang Menanggalkan Tugas karena UU baru

KPK Diminta Umumkan Penyelidik dan Penyidik yang Menanggalkan Tugas karena UU baru KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyelidik dan penyidik KPK yang menanggalkan tugas dan kewajibannya karena berlakunya UU KPK yang baru.

Hal itu mengacu ke perintah UU baru KPK Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 70 C. Dalam pasal itu dinyatakan pada saat UU baru mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan UU baru tersebut.

"Sejak tanggal 17 Oktober 2019, sebagian besar penyelidik dan penyidik KPK harus menanggalkan tugas dan kewajibannya. Karena UU KPK yang baru mulai berlaku sejak tanggal itu. Tapi kenyataannya hingga sekarang, KPK belum memetakan dan mengumumkan siapa saja penyelidik dan penyidik KPK yang harus menanggalkan tugas," kata Petrus di Jakarta, Jumat (6/12).

Ia menjelaskan pengumuman itu sangat penting agar publik, terutama pihak-pihak yang dipanggil KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka tidak dipanggil oleh penyidik yang menanggalkan tugas. Jika itu terjadi maka proses penyidikannya cacat hukum atau ilegal.

"Mereka (penyidik, Red) yang memanggil sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK. Ini berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan," ucap Petrus.

Dia menegaskan, sejak berlakunya UU KPK yang baru tanggal 17 Oktober lalu, intensitas penyelidikan dan penyidikan harusnya stagnan. Hal itu sebagai dampak dari ketentuan Pasal 70 C yang menyebutkan pegawai KPK dengan status bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus melepaskan tugasnya.

"Penyelidik dan penyidik KPK harus tunduk pada ketentuan pasal 21 Ayat 1 huruf c dan pasal 24 ayat (2) UU tersebut," tegas Petrus.

Pasal 21 Ayat 1 huruf c menyebutkan KPK terdiri atas pegawai KPK. Sementara Pasal 24, Ayat 2 menyebutkan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dua pasal tersebut, penyelidik dan penyidik KPK termasuk sebagai organ di dalam pegawai KPK. Mereka harus menjadi anggota korps profesi ASN atau pegawai PPPK yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan Pasal 24 ayat (2) otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK. Otomatis tidak boleh atau wajib menanggalkan tugas sebagai penyelidik atau penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK," tutur Petrus.

Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi PNS atau PPPK bisa terus menjalankan tugas dan kewenangannya. Sedangkan bagi penyelidik atau penyidik yang non-PNS dan PPPK, wajib hukumnya untuk menanggalkan tugasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya