KPK Datangi Kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Putranya Andri Wibawa
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Rumah anak Aa Umbara, Andri Wibawa yang berdekatan turut disambangi.
Lokasi rumah Aa Umbara berada di Jalan Murhadi, RT 03 RW 02, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Petugas KPK yang datang sekira delapan orang didampingi polisi dan Satpol PP. Ketua RW 2 Desa Lembang, Pupung Unggaran mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai tujuan dari kedatangan anggota KPK tersebut.
Sebelumnya, anggota KPK mendatangi Gedung Sekretariat Pemkab KBB.
"Iya, ini rumah Pak Bupati dan putranya. Saya enggak tahu tujuannya (kedatangan petugas KPK)," kata dia.
Kedatangan para petugas KPK itu diduga sebagai rangkaian dari penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna beserta keluarganya.
Sebab, beredar informasi adanya surat perintah penyidikan dari KPK. Surat dengan nomor Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu menandai dimulainya penyidikan KPK pada 26 Februari 2021.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto itu, KPK sekaligus menetapkan Andri Wibawa sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Andri Wibawa diketahui merupakan salah satu anak dari Bupati Bandung Barat. Andri Wibawa diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Aa Umbara Sutisna dan seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan selaku pihak penyedia barang.
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca Selengkapnya