KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri Terkait Kasus Dana Perimbangan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Surat pencegahan telah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
"KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap ZAS atau Zulkifli Adnan Singkah yang merupakan Wali Kota Dumai Periode 2016-2021 selama enam bulan ke depan," ujar Febri dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (12/11).
Terlibat Kasus Dana Perimbangan
Hal ini dilakukan KPK sebagai tindak lanjut proses penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi terkait dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
ZAS diketahui telah berstatus tersangka dan diduga berperan sebagai pemberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo sendiri sudah dijatuhi vonis 6,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Yaya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari hukuman penjara.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPara pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca Selengkapnya