Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK bawa 5 orang saksi terkait OTT DPRD Jambi

KPK bawa 5 orang saksi terkait OTT DPRD Jambi Barang bukti OTT Bupati Nganjuk. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa lima orang saksi terkait penetapan empat tersangka atas kasus suap pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Kelima orang saksi tersebut saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

"Saat ini akan dibawa kembali 5 orang saksi dari Jambi ke kantor KPK di Jakarta. Saat ini sudah berada di Bandara di Jambi menuju Cengkareng. 5 orang itu adalah RNI (Rinnie); staf di dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, GWS (Geni Waseso Segoro); swasta, dia anak buah Arfan selaku pelaksana tugas Kadis PU Dinas Provinsi Jambi, WYD (Wahyudin) dan DHI," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (29/11).

Diketahui, KPK berhasil mengamankan Rp 4,7 miliar atas tindak pidana suap yang diduga melibatkan anggota DPRD Jambi, Supriono. Diduga uang 'ketok palu' terhadap pembahasan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018, mencapai Rp 6 miliar.

Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan merinci, anggota DPRD Jambi Supriono menerima Rp 400 juta dari Saipudin selaku asisten daerah bidang 3 Provinsi Jambi. Uang tersebut diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan berlangsung di sebuah restoran, Selasa, sekitar pukul 12.45 WIB.

Kemudian, tim bergerak ke kediaman Saipudin dan menemukan kembali uang yang diduga akan dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Jambi, sebesar Rp 1,3 miliar.

"Uang tersebut diduga akan diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018," ujar Basaria.

Tim kembali berpindah lokasi ke kediaman Arfan selaku pelaksana tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Sama halnya dengan Saipudin, di kediaman Arfan tim kembali menemukan uang Rp 3 miliar.

Sebelum uang tersebut diamankan tim satgas KPK, Basaria mengatakan Supriyono diduga telah membagi-bagikan uang suap kepada anggota DPRD lintas fraksi.

"Pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp 700 juta. Pemberian kedua di hari yang sama sebesar Rp 600 juta, dan pemberian ketiga Rp 400 juta," ujar Basaria merinci.

Akibat perbuatannya Supriyono sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP