KPK Bantah 75 Pegawai Tak Lolos TWK Dinonaktifkan: Hak & Tanggung Jawab Masih Berlaku

Jumat, 14 Mei 2021 14:32 Reporter : Merdeka
KPK Bantah 75 Pegawai Tak Lolos TWK Dinonaktifkan: Hak & Tanggung Jawab Masih Berlaku Aksi solidaritas pegawai KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meluruskan kabar yang beredar terkait penonaktifan atau pemecatan terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diketahui tes ini dilakukan terhadap setiap pegawai KPK sebagai prasyarat alih fungsi status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Kami jelaskan saat ini 75 pegawai KPK yang berdasarkan TWK yang diselenggarakan BKN dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," jelas Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya Jumat (14/5).

Sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus seleksi tersebar di hampir semua direktorat. Karenanya, Ali menyangkal jika kerja KPK akan melemah jika mereka telah dinonaktifkan.

"(Sebab) kerja di KPK di seluruh kedeputian tidak ada yang dilakukan individual dan sejauh ini khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," yakin Ali.

Ali menjelaskan, kerja KPK dilakukan secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas.

"Jadi semua dalam kontrol dari direktur tiap-tiap direktorat sebagai atasan langsung (para pegawai)," dia menandasi.

Untuk diketahui, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, per tanggal 7 Mei 2021.

SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Berdasarkan surat tersebut turut memuat beberapa point diantaranya, satu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kemudian, kedua memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pesan Menohok Febri Diansyah: Mereka yang Teguh Lawan Korupsi Justru Disingkirkan!
Dikabarkan Bakal Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Langsung Beri Pernyataan Menohok
Novel Baswedan Dikabarkan Bakal Dipecat KPK, Ini Prestasinya Hingga Ditakuti Koruptor
Saut Situmorang: Tak Usah Ragukan Integritas Pegawai KPK yang Telah Tahunan Bekerja
KPK
KPK

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini