KPK akui pemberantasan korupsi sia-sia jika napi dapat fasilitas mewah di Lapas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik suap terkait pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin. KPK menilai pemberantasan korupsi semakin sulit terwujud apabila korupsi di lingkungan Lapas masih masif.
"Komitmen bersama pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi kami pandang sulit akan terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di Lapas. Karena efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (22/7).
Tak hanya itu, Febri mengatakan kerja keras penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan kasus para koruptor juga akan sia-sia. Pasalnya, meski telah ditahan di Lapas, para narapidana korupsi masih menikmati fasilitas mewah dan bebas keluar masuk tahanan.
"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia, jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa," jelas Febri.
KPK berharap agar operasi tangan tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas lain agar tak melakukan hal serupa. OTT tersebut, sambung Febri, juga dapat menjadi bahan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kememkum HAM) perbaikan Lapas.
"Kami sambut baik, jika Kemenkum HAM serius melakukan perbaikan seperti yang disampaikan kemarin. Sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.
Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnya