KPK akan tayangkan bukti keterlibatan Setnov di sidang praperadilan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan rangkaian bukti dokumen terkait penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9). Bukti akan ditambah pada persidangan hari Rabu mendatang (27/9).
Tidak hanya menambah dengan menyerahkannya pada majelis hakim, beberapa bukti elektronik keterlibatan Novanto juga akan ditayangkan di muka persidangan. Hal itu kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, dilakukan untuk menunjukkan pada khalayak bahwa KPK memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Ketua DPP Golkar itu sebagai tersangka keempat dari kasus e-KTP.
"Setidak-tidaknya demikian, nanti silakan rekan-rekan media dan masyarakat bisa mengikutinya pada hari Rabu, yang mungkin suatu bukti yang cukup relevan pemohon sebagai tersangka dan itu sangat jelas. Bisa disaksikan pada Rabu nanti," kata Setiadi di PN Jaksel, Senin (25/9).
Pada sidang praperadilan hari ini (25/9) KPK telah menyampaikan 193 bukti dokumen keterlibatan Novanti dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar tersebut. Dokumen itu seperti berita acara pemeriksaan para saksi, termin pembayaran, foto dan juga bukti elektronik lainnya.
"Kami memfokuskan ke dokumen dan surat, rekan-rekan bisa lihat sendiri begitu banyaknya. Kemudian setelah tadi pagi juga kami review ada beberapa alat atau bukti elektronik yang menunjukkan ada komunikasi antara berbagai pihak dengan pemohon. Misalnya ada foto dari HP, kemudian laptop, e-mail yang semuanya sudah kami bukukan dalam CD dan flashdisk," ungkapnya.
Beberapa berkas-berkas tersebut dimasukan dalam kardus. Setelah dihitung KPK membawa 16 kardus berisi bukti dokumen alasan Novanto bisa ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca Selengkapnya