KPK akan pelajari kembali kesaksian dari Andi Narogong soal Setya Novanto
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih lanjut terkait pengakuan dari terdakwa kasus proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong yang membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Andi menceritakan keterlibatan Novanto dan beberapa pihak lain.
"Tadi kami juga mendapat informasi perkembangan yang cukup bagus dari proses persidangan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus. KPK akan pelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut. Termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Febri berharap para tersangka dan terdakwa dalam kasus e-KTP tersebut dapat berkata sebenarnya. Karena kata Febri hal tersebut dapat mempertimbangkan untuk jadi justice collabolator.
"Kami harap para tersangka atau terdakwa memang bicara yang sebenarnya saja. Karena hal tersebut tentu dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya," ungkap Febri.
Diketahui sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek dugaan korupsi proyek e-KTP. Andi mengatakan, Setya Novanto mengusulkan melibatkan Made Oka Masagung, Komisaris PT Gunung Agung, untuk urusan transaksi antarperbankan.
Andi menjelaskan, saat proyek e-KTP sedang dibahas, sempat terjadi perselisihan antara Paulus Tannos, direktur utama PT Sandipala Arthaputra dengan Irman, mantan Dirjen sekaligus terdakwa e-KTP lainnya. Paulus keberatan jika pengerjaan proyek e-KTP dibagi rata ke seluruh pihak.
Sebab, Paulus menilai proyek e-KTP dikerjakan oleh anggota pemenang konsorsium yakni konsorsium PNRI. Namun, Irman marah dengan respons Paulus.
"Kami dipersulit. Enggak dikasih DP (down payment). Akhirnya rekanan cari investor kanan kiri, Paulus juga cari modal ke mana-mana. Paulus pada November 2011 mengundang saya dengan Anang (direktur Utama PT Quadra Solution) dan Marliem (Johannes Marliem) ke rumah Pak Setya Novanto untuk laporkan anggota konsorsium enggak dapat DP, dipersulit pekerjaannya," ungkap Andi di muka persidangan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya