KPK akan pelajari kembali kesaksian dari Andi Narogong soal Setya Novanto
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih lanjut terkait pengakuan dari terdakwa kasus proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong yang membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Andi menceritakan keterlibatan Novanto dan beberapa pihak lain.
"Tadi kami juga mendapat informasi perkembangan yang cukup bagus dari proses persidangan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus. KPK akan pelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut. Termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Febri berharap para tersangka dan terdakwa dalam kasus e-KTP tersebut dapat berkata sebenarnya. Karena kata Febri hal tersebut dapat mempertimbangkan untuk jadi justice collabolator.
"Kami harap para tersangka atau terdakwa memang bicara yang sebenarnya saja. Karena hal tersebut tentu dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya," ungkap Febri.
Diketahui sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek dugaan korupsi proyek e-KTP. Andi mengatakan, Setya Novanto mengusulkan melibatkan Made Oka Masagung, Komisaris PT Gunung Agung, untuk urusan transaksi antarperbankan.
Andi menjelaskan, saat proyek e-KTP sedang dibahas, sempat terjadi perselisihan antara Paulus Tannos, direktur utama PT Sandipala Arthaputra dengan Irman, mantan Dirjen sekaligus terdakwa e-KTP lainnya. Paulus keberatan jika pengerjaan proyek e-KTP dibagi rata ke seluruh pihak.
Sebab, Paulus menilai proyek e-KTP dikerjakan oleh anggota pemenang konsorsium yakni konsorsium PNRI. Namun, Irman marah dengan respons Paulus.
"Kami dipersulit. Enggak dikasih DP (down payment). Akhirnya rekanan cari investor kanan kiri, Paulus juga cari modal ke mana-mana. Paulus pada November 2011 mengundang saya dengan Anang (direktur Utama PT Quadra Solution) dan Marliem (Johannes Marliem) ke rumah Pak Setya Novanto untuk laporkan anggota konsorsium enggak dapat DP, dipersulit pekerjaannya," ungkap Andi di muka persidangan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!
Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Lagi Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA
Pemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaEks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya