Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI), mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan, membentuk tim investigasi atas meninggalnya Aurellia Qurratuaiani, dalam dugaan kekerasan yang dia terima selama masa pelatihan sebagai Capaska
"KPAI mendukung proses hukum ditegakkan, namun yang tak kalah penting adalah sikap dan tindakan pemerintah Tangsel terhadap kasus ini," ungkap Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9).
Dia menghendaki tim investigasi mengusut proses pelaksanaan pelatihan Paskibra di Tangsel hingga menyebabkan satu anggotanya meninggal dunia.
"Apakah sesuai rundown acara, apakah SOP dipatuhi, apakah ada pengawasan pihak yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab, setelah kematian ananda AQA apakah ada evaluasi kegiatan pelatihan Paskibra kota Tangsel, dan lain sebagainya," ucap Retno.
Pemerintah kota Tangsel, semestinya tinggal diam namun segera membentuk tim investigasi bentukan Wali Kota Tangsel.
"Kami akan bersurat ke Wali Kota Tangsel untuk menggelar rapat koordinasi guna membahas dan mencari solusi kasus kematian ananda AQA agar tidak terulang, dan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pelatihan Paskibra kota Tangsel. Selasa tanggal 13 Agustus ini, usulan kami," ucapnya.
Rapat koordinasi, terang Retno, akan didorong untuk mengundang OPD terkait di Kota Tangsel, seperti Dinas Olahraga dan Pemuda beserta tim pelatih Paskibra Kota Tangsel, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), P2TP2A, dan Inspektorat Kota Tangsel.
KPAI juga akan meminta Pemkot Tangsel mengundang perwakilan Kemenpora RI, Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan SMA Al Azhar Tangsel.
"KPAI juga meminta orangtua ananda AQA dihadirkan dalam rapat koordinasi tersebut sehingga rakor terwakili oleh semua unsur. Apalagi orangtua AQA juga ingin bertemu Walikota Tangsel, Airin," lanjut dia.