Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koruptor Sembunyi di Makam Keramat Kabupaten Tangerang Selama Tiga Bulan

Koruptor Sembunyi di Makam Keramat Kabupaten Tangerang Selama Tiga Bulan Koruptor sembunyi di makam keramat. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga bulan bersembunyi di makam Keramat Abah Musa, mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sutisna diciduk tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Sebelumnya Sutisna sempat buron selama kurang lebih empat bulan usai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada awal Juli 2022 lalu.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengungkapkan, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil desa tahun 2018 lalu dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.

"Bahwa Minggu 9 Oktober, staf intelijen mendapat informasi keberadaan tersangka yang terlihat di makam wali Abah Musa, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," kata Nova Elida Saragih di Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (11/10).

Dari informasi tersebut, tim tabur Kejari Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan dan pencarian tersangka, setelah sebelumnya mencari tersangka di kampung halamannya di wilayah Sumatera Selatan.

"Setelah disisir tersangka ditemukan di warung di kompleks makam, setelah yang bersangkutan Salat Magrib tim menangkap tersangka dan dilakukan pengamanan senin petang kemarin," kata Kajari.

Nova menegaskan, Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan penyidikan terkait dugaan pidana korupsi pembelian atau pengadaan mobil operasional desa Bunisari tahun anggaran 2018.

"Sutisna ditetapkan sebagai tersangka, namun setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan tidak pernah hadir ke kantor Kejari Tangerang, sebanyak tiga kali pemanggilan," jelas dia.

Karena mangkir dari panggilan penegak hukum Kejari Kabupaten Tangerang, kata Nova juga menetapkan tersangka Sutisna, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Karena tersangka melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, dari dasar itu kami masukan yang bersangkutan sebagai DPO, dan hari ini tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Nova menjelaskan, dalam perkara pidana korupsi dugaan pengadaan mobil operasional Desa Bunisari tahun 2018 tersebut, Kejaksaan mengamankan empat tersangka lain di antaranya mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA, mantan Kepala Desa Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga berinisial M dan mantan kades Buaran Mangga berinisial DM.

"Jadi pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa," terang Nova.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP