Korupsi Rp3,6 M, Eks Dirut Hotel BUMD di Sumsel & Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan kontraktor selaku Direktur PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir dituntut 8 tahun penjara terkait korupsi anggaran rehab senilai Rp3,6 miliar. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (31/1).
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Ahmad Tohir juga didenda mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar dengan ketentuan hukuman selama 4 tahun kurungan jika harta bendanya tidak mencukupi.
"Meminta dan menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta dan untuk terdakwa Ahmad Tohir wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar," kata JPU.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan meringankan.
JPU menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2017, para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,615,023,971.12. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor.
Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun 2016 -2017.
Saat itu Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama hotel BUMD Sumsel itu melakukan rehabilitasi Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 milyar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Pembangunan tersebut dinilai tidak prosedural dan diduga melakukan pengurangan volume proyek. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume pengerjaan renovasi hanya 42 persen hingga mengakibatkan kerugian negera Rp3,6 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Terima Suap Rp2,2 Miliar, Digunakan untuk Sewa hotel dan Bayar Dokter Gigi
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap Gubernur Maluku Uyara Abdul Gani Kasuba Cs.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya