Merdeka.com - Mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan kontraktor selaku Direktur PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir dituntut 8 tahun penjara terkait korupsi anggaran rehab senilai Rp3,6 miliar. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (31/1).
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Ahmad Tohir juga didenda mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar dengan ketentuan hukuman selama 4 tahun kurungan jika harta bendanya tidak mencukupi.
"Meminta dan menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta dan untuk terdakwa Ahmad Tohir wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar," kata JPU.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan meringankan.
JPU menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2017, para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,615,023,971.12. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor.
Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun 2016 -2017.
Saat itu Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama hotel BUMD Sumsel itu melakukan rehabilitasi Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 milyar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Pembangunan tersebut dinilai tidak prosedural dan diduga melakukan pengurangan volume proyek. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume pengerjaan renovasi hanya 42 persen hingga mengakibatkan kerugian negera Rp3,6 miliar.
Baca juga:
Periksa Lukas Enembe, KPK Dalami Bukti Dokumen Sudah Disita
Kasus Mafia Pelabuhan, Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun Penjara
KPK Dalami Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT Amarta Karya Lewat Sekretaris Perusahaan
Kasus Honor Fiktif Satpol PP, Eks Kadishub Makassar Didakwa Rugikan Negara Rp4,8 M
Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang hingga 13 Maret 2023
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Heli AW-101 15 Tahun Penjara
Advertisement
PPKM Award, Padang Panjang Terbaik Penanganan Covid-19 di Regional Sumatera
Sekitar 12 Menit yang laluTargetkan 12 Kursi DPR di Situbondo, Mardiono Ajak Santri Genjot Suara PPP
Sekitar 28 Menit yang laluDua Pedagang Tewas Tertimbun Longsor di Curug Cilember
Sekitar 59 Menit yang laluRisma Tak Tahu Kasus Korupsi Bansos PKH: Itu Kejadian Sebelum Saya Jabat Mensos
Sekitar 1 Jam yang laluHari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Hentikan Penerbangan Sementara
Sekitar 1 Jam yang laluJalur Puncak-Cianjur Ditutup Sementara karena Kembali Longsor
Sekitar 1 Jam yang laluPimpinan DPR Sebut Perppu Cipta Kerja Disahkan Kamis 23 Maret
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar ke Polisi: Galian C Ilegal di Wonosobo dan Magelang Sikat Saja
Sekitar 1 Jam yang laluPria di Bekasi Dibacok Begal, Motor dan Ponsel Dibawa Kabur
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Tahan Advokat Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Eks Bupati Buru Selatan
Sekitar 1 Jam yang laluHadiri Sumpah Jabatan Anwar Usman, Ibas: Hakim MK Jangan Manut Kekuasaan & Tekanan
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud dan Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu
Sekitar 2 Jam yang laluPemprov Jabar Ingin Daftarkan Masjid Al-Jabbar Jadi Objek Vital Negara
Sekitar 2 Jam yang laluBawaslu Putuskan Verifikasi Administrasi Perbaikan PRIMA, Ini Respons KPU
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi RW Bongkar Prostitusi di Tambora Jakbar
Sekitar 1 Jam yang laluMenguak Modus 'Menembak di Atas Kuda' Lima Polisi Calo Bintara Polda Jateng
Sekitar 5 Jam yang laluPak Bhabin Lapor ke Irjen Ahmad Luthfi Rumah Warga Rusak, Reaksi Jenderal Tak Terduga
Sekitar 7 Jam yang laluPA 212 Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel di Patung Kuda
Sekitar 8 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 11 Jam yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 4 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 4 Hari yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 1 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluHasil Lengkap dan Klasemen BRI Liga 1 2022 / 2023 Pekan 31
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Meski Menang atas Dewa United, Luis Milla Benci Persib Masih Saja Kecolongan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami