Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Rp 16,5 miliar, PNS Dinas Pangan Sidoarjo ditahan

Korupsi Rp 16,5 miliar, PNS Dinas Pangan Sidoarjo ditahan ilustrasi borgol. © flagstaff-lawyer.com

Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Lukman Saleh, ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penahanannya itu setelah Lukman diduga melakukan korupsi paket proyek Jitut Jides APBN 2015 senilai Rp 16,8 miliar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dulunya bernama Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (DP3).

Sebelum dilakukan penahanan, Lukman menjalani pemeriksaan selama lima jam lebih di ruang penyidik Pidsus. Penyidik langsung menahan dan membawa Lukman ke Lapas Delta Sidoarjo setelah penyidikan dinilai memenuhi syarat dan unsur.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Sidoarjo untuk mempermudah saat dilakukan pemeriksaan ulang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto, Senin (2/10).

Mantan Kasi Intel Kejari Sumenep itu menambahkan, peran tersangka sebagai pejabat teknis pengadaan bertanggung jawab proyek Jitut Jides APBN 2015 senilai Rp 16,8 miliar. Menurut dia, proyek tersebut dipecah-pecah menjadi 63 paket proyek penunjukan langsung (PL) yang dibagikan kepada sekitar 30 rekanan. Padahal, proses tersebut telah melanggar Perpres Nomor 54 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, dalam proses pelaksaan kualitas pekerjaan itu sangat buruk. Belum lagi ada beberapa paket pekerjaan yang volumenya kurang dan juga ada paket pekerjaan tidak dikerjakan alias fiktif.

"Perbuatan itu negara mengalami kerugian senilai Rp 11 Miliar," tukasnya.

Sejauh ini, penyidik bakal terus mengumpulkan bukti untuk menjerat pelaku yang lain di DP3 maupun rekanan. "Tidak menutup kemungkinan kita akan menambah jumlah tersangka, kita tunggu saja," pungkasnya.

Penyidik menjerat Lukman Soleh dengan pasal 2 dan 3 serta pasal 11 dan 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu juga dijerat pasal 55 KUH Pidana.

Sementara itu penasihat hukum tersangka, Bambang mengatakan, pihaknya akan mentaati prosedur hukum yang berlaku. "Kami ikuti dulu prosesnya," kata Bambang.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP