Korupsi Genset Rumah Sakit, Mantan Kadinkes Banten Divonis 16 Bulan Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Epiyanto menilai Sigit terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp 2,2 miliar.
"Menjatuhkan oleh karena itu pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Epiyanto di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Jumat (3/5).
Sebelumnya, jaksa menuntut Sigit Wardoyo dengan hukuman 1 tahun lima bulan kurungan penjara, sedangkan kedua terdakwa Adit dan Endi dituntut 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Selain Sigit, dua terdakwa lainnya yakni staf RSUD Banten M Adit Hirda Restian divonis satu tahun penjara, dan Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi divonis satu tahun penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 583 dan sudah dibayarkan.
"Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa Hendi akan disita. Jika tidak cukup maka terdakwa dipidana penjara enam bulan," ujar Epiyanto.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999, telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMelihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia
Ada ketangguhan dan kesiapan bertempur yang nampak di setiap wajah anggota dari satuan Kopasgat berikut ini.
Baca SelengkapnyaSatgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet
Petugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaNamanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnya