Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Genset Rumah Sakit, Mantan Kadinkes Banten Divonis 16 Bulan Penjara

Korupsi Genset Rumah Sakit, Mantan Kadinkes Banten Divonis 16 Bulan Penjara Sidang putusan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Epiyanto menilai Sigit terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp 2,2 miliar.

"Menjatuhkan oleh karena itu pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Epiyanto di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Jumat (3/5).

Sebelumnya, jaksa menuntut Sigit Wardoyo dengan hukuman 1 tahun lima bulan kurungan penjara, sedangkan kedua terdakwa Adit dan Endi dituntut 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Selain Sigit, dua terdakwa lainnya yakni staf RSUD Banten M Adit Hirda Restian divonis satu tahun penjara, dan Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi divonis satu tahun penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 583 dan sudah dibayarkan.

"Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa Hendi akan disita. Jika tidak cukup maka terdakwa dipidana penjara enam bulan," ujar Epiyanto.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999, telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP