Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Dana Hibah, Agus Setiawan Tjong Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah, Agus Setiawan Tjong Dituntut 6,5 Tahun Penjara Sidang Agus Setiawan Tjong. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2016 Pemkot Surabaya, dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, oleh empat JPU, Dimaz Atmadi, Muhammad Fadil, Desi Suryanta dan Ugik Ramantyo, secara bergantian.

"Menyatakan pada terdakwa Agus Setiawan Tjong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp209 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Dimaz Atmadi.

Tak hanya menuntut terdakwa dengan hukuman badan, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Uang pengganti tersebut, harus dibayar terdakwa Agus Setiawan Tjong selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara korupsi ini dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum.

"Sesuai ketentuan undang-undang, bila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," lanjutnya.

Atas surat tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rochmad memberikan waktu selama 1 minggu pada tim penasehat hukum untuk membuat nota pembelaan atau pledoi.

"Satu minggu ya untuk pledoi," ujar hakim.

Sebelumnya, terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa karena mengkoordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 ketua RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Agus Setiawan Tjong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Kasus ini sendiri telah menyeret dua anggota DPRD Surabaya sebagai tersangka. Keduanya adalah, Sugito, anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura dan Dharmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP