Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi dana hibah, 3 komisioner Bawaslu Jatim dituntut berbeda

Korupsi dana hibah, 3 komisioner Bawaslu Jatim dituntut berbeda Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan tuntutan berbeda terhadap tiga komisioner Bawaslu, dalam perkara korupsi dana hibah, saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Selasa (1/11).

Jaksa menilai, tiga komisioner ini yakni Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto, kemudian dua anggota Komisionernya Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede, dituntut berbeda, karena sesuai perannya masing-masing.

Dalam melakukan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim saat Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada tahun 2013. Sehingga melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk ini, kami mengajukan terdakwa Sufyanto dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara," terang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agung Pribadi, Selasa (1/11).

Mendapatkan tuntutan berbeda, kuasa hukum para terdakwa mengaku keberatan, dan akan melakukan pembelaan di persidangan lanjutan Minggu pekan depan. "Kita akan lakukan pleidoi, di sidang pekan depan," ucap Suryono Pane.

Dia menilai, dalam penggunaan dana hibah Bawaslu di Jawa Timur ini tidak menyalahi prosedur ataupun adanya pelanggaran. "Nanti akan kita jelaskan semuanya di sidang pembelaan pekan depan," tandasnya.

Perlu diketahui, kasus penyelewengan dana hibah tersebut terjadi tahun 2013. Berawal dari Hendrik Susilo seorang mantan pejabat pengadaan dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, melaporkan ke Polda Jatim.

Penyidik yang menangani, menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah, Gatot Sugeng Widodo bendahara, Amru selaku Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan terlebih dahulu.

Kemudian, tiga orang lagi baru ditahan adalah Sufyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur, dua komisionernya yakni Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede.

Modus penyelewengan yang dilakukannya, dengan membuat kamuflase mengenai seputar kegiatan Bawaslu. Seperti kegiatan yang dilakukan sebenarnya tiga hari, tapi laporannya satu Minggu, kemudian membuat kontrak pengadaan barang dan jasa fiktif.

Sehingga total keseluruhannya mencapai sekitar Rp 5,6 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP