Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Mantan Kades di Mataram Divonis Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Mantan Kades di Mataram Divonis Dua Tahun Penjara Sidang Kades Korupsi Dana Bantuan Covid-19. Antara

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Zuhri, yang terbukti korupsi dana bantuan Covid-19 tahun 2020.

"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isrin Surya Kurniasih di Mataram, Kamis (21/10).

Selain pidana penjara, Zuhri dijatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp216,25 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zuhri terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim dalam putusannya menyampaikan bahwa terdakwa Zuhri menggunakan uang hasil korupsinya untuk membuka usaha pribadi.

Modusnya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa, Zuhri meminjam uang kas desa sebesar Rp191,25 juta dan dana BUMDes senilai Rp25 juta.

Karena berada di bawah kewenangannya, Zuhri meminjam uang itu dengan memaksa bendahara untuk mengeluarkan dana kas desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibatnya, sejumlah program desa yang berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19 menjadi terbengkalai.

"Berdampak pada sekelompok masyarakat rentan yang tidak dapat menerima BLT DD dan perbaikan RTLH. Terdakwa menikmati kerugian negara seluruhnya dan tidak mengembalikannya," ujarnya. Dikutip Antara.

Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya Zuhri dituntut pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp212,15 juta.

Jaksa penuntut umum menuntut Zuhri lebih tinggi dengan pembuktian pidana pada dakwaan primer, Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran

Saat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha
Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha

Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya