Korupsi APBD Rp 80 M, dua wakil ketua DPRD Sulbar ditahan
Merdeka.com - Dua wakil ketua DPRD Sulawesi Barat, Munandar Wijaya dan Harun ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD Propinsi Sulbar Tahun Anggaran (TA) 2016, Senin sore, (18/12). Kerugian negara ditaksir senilai Rp 80 miliar dari dana APBD senilai Rp 360 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin SH menjelaskan, para unsur pimpinan DPRD Sulbar ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD TA 2016 karena mereka dinilai yang paling bertanggung jawab dengan dana tersebut dalam kapasitasnya sebagai pimpinan.
Modusnya dengan cara memasukkan proyek-proyek titipan pada APBD tanpa melalui prosedur yang berlaku. Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh orang-orang dekat para legislator tersebut.
Sebelum dibawa ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar dengan masing-masing kenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan tahanan Kejati Sulsel itu, keduanya menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi sekira pukul 10.00 wita di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus, lantai V kantor Kejati Sulsel.
Keduanya akan ditahan hingga 20 hari ke depan, terhitung hari ini, Senin, (18/12) hingga Sabtu, (6/1) tahun 2018 mendatang.
"Pemeriksaan dua wakil ketua DPDR Sulbar ini mulai pukul 10.00 wita tapi karena mereka tidak datang bersamaan, waktu pemeriksaannya juga tidak bersamaan. Makanya pemeriksaan terhadap Munandar lebih dulu selesai dan dibawa ke Lapas pukul 16.00 wita. Sementara Haji Harun pemeriksaanya baru selesai sekitar pukul 17.00 wita sehingga dia dibawa ke Lapas sekitar pukul 17.15 wita. Bersama dua pimpinan DPRD Sulbar lainnya, perbuatan Munandar dan Haji Harun merugikan negara Rp 80 miliar di kasus dugaan korupsi APBD Sulbar," kata Salahuddin. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya