Korban Perkosaan di Rokan Hulu Diancam Polisi, Ini Kata LPSK
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tindakan personel kepolisian yang diduga mengintimidasi dan mengancam Z (19), ibu rumah tangga yang menjadi korban pemerkosaan di Rokan Hulu, Riau. Mereka menyatakan akan berupaya memenuhi hak-hak korban.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyayangkan ancaman kriminalisasi terhadap korban jika tidak mau berdamai dengan pelaku. Ancaman itu sebelumnya diabadikan korban ke dalam video.
"Perbuatan oknum polisi ini tentunya semakin mencoreng citra Polri yang beberapa waktu belakangan sudah mendapat sorotan publik," ujar Edwin, dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (9/12).
LPSK melihat upaya segelintir polisi di Rokan Hulu itu seperti bentuk reviktimisasi terhadap korban. Padahal, korban sudah merasakan penderitaan atas tindak pidana yang dialaminya.
Perbuatan personel kepolisian ini dinilai tidak kalah menyakitkan dibandingkan perbuatan dari pelaku perkosaan. "Bayangkan, upaya korban mencari keadilan justru terbentur ancaman dipidanakan yang justru keluar dari mulut oknum penegak hukum," tegas Edwin.
Perbuatan Polisi Dinilai Menyakiti Korban
Dia menilai perbuatan beberapa anggota Polsek Tambusai Utara itu juga tidak sesuai dengan slogan Polri yakni melindungi, mengayomi dan melayani. Menurut Edwin, Polri seharusnya berpihak kepada korban tindak pidana dan harus memberikan contoh bentuk pelayanan, pengayoman, dan perlindungan.
"Petugas Polri harus menghargai korban, baik sebagai manusia maupun masyarakat, yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa pidana yang menimpanya," tegas Edwin.
LPSK berharap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan korektif agar tindakan serupa tidak terulang. Personel yang melakukan upaya pengancaman kepada korban harus ditindak tegas.
"Polisi harus menegakkan hukum berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, bukan atas perintah pihak lain," jelasnya.
LPSK Upayakan Perlindungan Korban
Terkait kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban. Tim LPSK sudah terhubung dengan pengacara korban dan akan segera melakukan tindakan yang diperlukan dan sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tentunya kami akan terus mengupayakan hak ibu tersebut terpenuhi, termasuk soal keamanan dan rehabilitasinya," pungkas Edwin.
Dalam kasus ini, Z mengaku diperkosa pelaku DK. Korban diancam akan dibunuh jika mengadukan kasus itu.
DK juga memberitahukan perkosaan itu kepada teman-temannya yang lain. Beberapa hari kemudian, tiga pelaku lain ikut menculik korban dan membawanya ke sebuah bangunan ormas. Di sana, korban diperkosa secara bergilir, dicekoki narkoba, bahkan dikencingi.
Tiga pelaku lainnya berinisial J, M dan A, berulang kali memerkosa Z saat suami korban tidak di rumah.
Video Diancam Polisi
Setelah kasus itu dilaporkan ke kepolisian, beredar video berisi rekaman 2 orang yang diduga sebagai polisi menyebutkan korban pemerkosaan Z (19) sebagai pekerja seks komersial. Korban juga mengaku diancam dan dipaksa menandatangani surat perdamaian dengan pelaku yang memerkosanya.
"Iya itu video direkam sama istri saat kedua anggota polisi itu datang ke rumah kami," ujar S, suami korban, Rabu (8/12).
S menceritakan, pengancaman itu terjadi pada 21 November lalu, tak lama setelah mereka melaporkan 4 orang pelaku pemerkosa Z.
Ancaman dan makian bukan baru kali itu diterima S dan istrinya. Saat diperiksa pun mereka kerap mendapat tekanan dan kata-kata kasar. "Sebenarnya bukan pertama kali ini, sudah berulang kali. Di polsek itu kata-kata mereka lebih parah, bahasa-bahasa kasar yang ada ke kami, padahal kami korban," sebut S.
"Makanya malam itu dia bilang 'Kalau mau lapor mau lapor siapa kamu?', kata kanit. Ya saya bingung, takut mau lapor siapa," kata S.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaRS Polri Kramatjati menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran ruko bingkai di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi mengamankan AF saksi terakhir pembunuhan dengan luka di bagian leher korban.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaKedua korban tersebut langsung dievakuasi menuju RSUD Nabire untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.
Baca Selengkapnya