Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konspirasi petugas kebun binatang jual beli satwa langka mati

Konspirasi petugas kebun binatang jual beli satwa langka mati Pemusnahan satwa langka yang diawetkan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri memusnahkan 38 hewan yang diawetkan, hasil tindak pidana perdagangan satwa langka. Di antaranya ada empat Harimau Sumatera, kucing hutan, beruang madu, penyu, burung cendrawasih, rusa, dan satwa langka lainnya.

Pemusnahan dilakukan langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito, Dir Tipiter Mabes Polri Brigjen Pol Purwadi Arianto, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kliment Dwikorjanto, Wakil Walikota Bandung Oded M Danial, Plt Kepala BKSDA Jabar Sylvana, serta perwakilan Kedubes Amerika dan Belanda, di Halaman Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/11).

"Kita tahu Indonesia adalah negara ketiga (keragaman hati tertinggi dunia) tertinggi. Kita lihat ini ada barang bukti sebanyak 38 binatang langka dari berbagai jenis (spesimen) yang mati yang harusnya dilindungi," kata Purwadi Arianto usai pemusnahan.

Satwa langka berbagai jenis yang sudah mati itu dikomersilkan tersangka berinisial AS dengan cara diawetkan. Memperjualbelikan satwa langka baik dalam kondisi hidup dan mati jelas melanggar pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Karena seharusnya satwa langka mati pun harus dilaporkan pada BKSDA untuk di BAP, sedangkan ini tidak," ujarnya.

AS, pria 51 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan memiliki atau menyimpan satwa langka yang diawetkan di rumahnya yang berada di kawasan Cibeunying Kolot, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Jumat (23/9). Purwadi menjelaskan, AS memperoleh satwa langka itu dari kebun binatang. Satwa mati itu kemudian diawetkan.

"Binatang offset (awetan) ini diperoleh AS dari Kebun Binatang Garut dan Kebun Binatang Bandung," jelas Purwadi.

Sejak tahun 1990-an , AS menjalankan modus pengawetan satwa langka yang harusnya dilindungi negara. Polisi juga membidik dua orang pengurus kebun binatang yang memperjualbelikan satwa langka dalam kondisi mati.

"Ini oknum dari dalam (Kebun Binatang Bandung dan Garut). Barangnya dititipkan untuk dioffset. AS ini sekali melakukan offset mendapatkan keuntungan Rp 150.000 sampai Rp 3 juta, petugas ini bisa saja jadi tersangka," terangnya.

Plt Kepala BKSDA Jabar Sylvana menambahkan, satwa langka baik dalam spesimen hidup atau-pun mati harus dilaporkan pada BKSDA. Dia berharap masyarakat semakin menyadari bahwa mengoleksi satwa langka masuk kategori perbuatan pidana. "Ini jelas salah karena kategorinya merusak lingkungan," ucapnya.

Sylivana menuturkan, selama ini pihaknya jarang memperoleh laporan adanya satwa langka yang mati. Padahal seharusnya kejadian itu dilaporkan untuk dibuat berita acara.

"Sementara ini tidak ada dokumennya. Tahu-tahu sudah ada di tersangka di tempat offsetan.‎ Puluhan offsetan ini dari tahun 90, yang dilaporkan jauh dari kami temukan setelah di audit. Yang terbaru dari Cikembulan Garut bulan Februari," ungkapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP