Kompolnas dukung pelibatan TNI tangani terorisme asal tak langgar UU
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme di tanah air. Kompolnas menilai penanganan aksi terorisme tak hanya bisa dilakukan pihak kepolisian.
"Pelibatan TNI sangat diperlukan. Tetapi harus didukung dengan undang-undang perbantuan," kata Komisioner Kompolnas Bekti Suprapto di kantornya Jalan Tirtayasa VII/Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Namun pelibatan TNI tersebut harus diatur dalam undang-undang khusus. Hal itu guna menghindari perbantuan itu menyalahi undang-undang atau ilegal.
"Segera merealisasikan UU tentang perbantuan TNI kepada Polri dalam tindak tegas keamanan. Segera dibentuk TNI Polri dalam keadaan darurat. Terakhir ketetapan MPR tahun 2007. Prajurit TNi tunduk kepada peradilan umum dalam pengadilan umum. Untuk memastikan akuntabilitas," kata Suprapto.
Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Dalam UU ini, diwacanakan TNI dan Polri akan berkolaborasi mencegah praktik terorisme.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya