Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS di Pandeglang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap komplotan pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS). Empat orang diamankan beserta barang bukti dua di antaranya seorang penadah.
Keempat tersangka tersebut berinisial MST (32) dan PRN (50) merupakan pelaku pencurian BTS dan dua orang penadah inisial TRI (49) ADL (34). Mereka diamankan di wilayah Pandeglang, Rabu (20/11) kemarin.
"Setelah mendapatkan informasi, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka MST selaku pelaku tindak pidana pencurian lalu kita kembangkan sehingga ke penadah," kata Kasat Reskrim Pandeglang AKP Ambarita, Kamis (21/11).
Beraksi di 2 Tower BTS
Mereka beraksi di daerah Bojong dan Pulosari Kabupaten Pandeglang pada 5 Oktober dan 13 September lalu dengan cara merusak kawat berduri di belakang area pagar tower, lalu masuk ke dalam area tower kemudian merusak pintu shalter dengan menggunakan obeng dan mengambil mesin dan baterai tower.
"Di Pandeglang dua TKP yaitu Tower Indosat dan XL. Pengakuannya sudah lima kali melakukan pencuruan," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara dan pasal 480 KUHP 4 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya