Komitmen Semu Jokowi Ungkap Kasus Novel Baswedan
Merdeka.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan tak kunjung terungkap. Padahal, Presiden Jokowi telah memberikan deadline pengungkapan kasus itu pada Desember 2019 ini.
Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar menilai, negara tidak mempunyai komitmen dalam menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Novel sendiri diserang oleh Orang Tak Kenal (OTK) pada 11 April 2017 lalu.
"Nah ini juga terlihat dari komitmennya Presiden Jokowi yang awalnya menyampaikan bahwa dia akan selesaikan kasus Novel dalam waktu tiga bulan dan lain sebagainya, akhirnya diundur, diulur-ulur," kata Rivanlee di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
"Ini menunjukkan bahwa negara tidak punya komitmen dan sekali punya komitmen itu hanya komitmen semu semata, yang seolah bisa menenangkan situasi publik atau kondisi publik kondisi tentang penegakkan hukum kasus Novel," sambungnya.
Bukan hanya itu, ia pun menilai tak ada keseriusan dari negara dalam menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Mestinya sebelum pergantian Kapolri, Tito semestinya tidak bisa dengan semudah itu langsung menggeser dirinya, mengiyakan permintaan presiden semisal menjadi Mendagri. Tapi dia juga punya tanggung jawab moral terhadap penyelesaian kasusnya Novel," Rivanlee menilai.
"Kalau soal TPF yang dibentuk oleh Polri sendiri, saya merasa kalau tidak ada keseriusan dari negara untuk menyelesaikan secara konkret. Ini bukan persoalan pelaku lapangan, bahkan untuk bukti-buktinya saja kita tidak tahu jelas bagaimana hasilnya atau perkembangannya selama ini yang dikerjakan oleh TPF yang dibentuk polisi," sambungnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo tak sesuai dengan kenyataan atau fakta yang ada di lapangan. Karena, hingga kini kasus penyiraman air keras terhadap Novel belum terungkap.
"Saya rasa ada jarak antara pernyataan dan implementasi presiden selama ini. Mungkin dari pernyataan sudah terlihat cukup tegas, namun pada praktiknya ada problem yakni kalau landasan itu dimulai dari pernyataan dan dia dalam praktiknya harus membentuk TGPF itu. Dia harus bisa mengeluarkan peraturan untuk melegitimasi keberadaan TGPF independen untuk menyelesaikan kasus Novel," ujarnya.
"(Presiden harus) Tegas dan konkret," sambungnya.
Selain itu, ia pun ingin agar adanya atau dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) secara independen, yang mana porsinya lebih banyak dari masyarakat sipil daripada polisi.
"Nah ini juga bisa dilihat dari kasusnya Munir, tim TPF Munir itu mayoritas dari kelompok masyarakat sipil juga, terus juga dari pejabat-pejabat sipil yang memang nanti akan berkolerasi juga dengan penegakkan hukum yaitu polisi itu sendiri. Nah dari situ saya rasa akan bisa membuka dan polisi juga jangan resisten terhadap usulan TGPF ini, karena sifatnya adalah koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum," tutupnya.
Janji Jokowi
Presiden Joko Widodo memberikan waktu kembali kepada Polri untuk menuntaskan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menegaskan agar tim lanjutan atas hasil investigasi yang ditugaskan selama 6 bulan diminta dipercepat yaitu selama 3 bulan.
"Saya beri waktu 3 bulan. Akan saya lihat nanti hasilnya. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti?" kata Jokowi usai melepas melepas kontingen gerakan pramuka Indonesia menuju Jambore Pramuka Dunia XXIV di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Dia menjelaskan kasus yang sudah berjalan selama dua tahun tersebut bukanlah kasus yang mudah. Dan dibutuhkan penyelidikan yang khusus. Kemudian dia juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Pencari Fakta (TPF) sudah menyampaikan hasil. Dari hasil tersebut menurut Jokowi perlu ditindaklanjuti oleh tim teknis.
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin diselesaikan," ungkap Jokowi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang
Anies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen
"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaKumpulkan Menteri di Istana, Jokowi Minta Jaga Kondisi Jelang Pemilu 2024
Jokowi meminta pembantunya harus teliti menjaga kondisi dalam negeri.
Baca SelengkapnyaJokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat
Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Bantah Anies soal Kebebasan Berbicara Menurun: Presiden Dimaki & Direndahkan, Enggak Ada Masalah
Jokowi mengatakan saat ini masyarakat bebas menyampaikan pendapatnya di ruang publik.
Baca Selengkapnya