Komisi X DPR akan Panggil Pemerintah Terkait Wacana Pajak Sektor Pendidikan
Merdeka.com - Komisi X DPR angkat bicara terkait wacana pemerintah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Penerapan pajak itu dinilai akan berimbas semakin tingginya biaya pendidikan.
"PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Huda meminta pemerintah untuk berpikir masak dan hati-hati sebelum resmi memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak. "Kami memahami jika 85% pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor Pendidikan sebagai objek pajak,” ujar dia.
Politisi PKB itu menyebut masih banyak sekolah atau sektor pendidikan yang masih membutuhkan subsidi dari pemerintah. Adanya pajak justru hanya akan menambah beban mereka.
"Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya,” kata dia.
Komisi X, kata Huda, akan meminta pemerintah bersama DPR segera bertemu untuk membahas persoalan pajak tersebut dan menjelaskan duduk perkaranya. "Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Di mana saat ini ada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas dari PPN, salah satunya yaitu pendidikan.
Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah.
"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima merdeka.com, Rabu (9/6).
Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.
Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.
Baca SelengkapnyaPernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR menyarankan agar kewajiban mengikuti ekstrakulikuler hanya bagi SD dan SMP
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaPrabowo syok karena selama mengeyam pendidikan baik di dalam maupun luar negeri tak pernah mendapat nilai rendah.
Baca Selengkapnya