Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Pemain Asing Aceh United Godstime Egwuatu
Merdeka.com - Komisi III DPR menyetujui naturalisasi pemain asing Aceh United, Godstime Ouseloka Egwuatu. Hal itu disetujui dalam rapat Komisi IIII dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (6/3).
Yasonna menjelaskan Godstime telah memenuhi persyaratan untuk naturalisasi. Berkasnya permohonan naturalisasi telah diterima dari Kemenpora.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dari sekjen kemenpora tersebut, dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud ketentuan di atas," kata Yasonna, Rabu (6/3).
Ia mengatakan berdasarkan Pasal 15 ayat 3 PP nomor 2 nomor 2007 tentang tata cara memperoleh, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Mereka yang menerima kewarganegaraan RI harus melampirkan foto copy akte kelahiran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia pada NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, surat pernyataan presiden menjadi kewarganegaraannya, dan fotokopi paspor yang masih berlaku.
Kemudian surat dari negara perwakilan dari yang bersangkutan yang akan kehilangan kewarganegaraannya setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, dan surat rekomendasi yang berisi pertimbangan orang asing yang diusulkan diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara dan pas foto terbaru.
"Surat dari menpora yang meminta dibatalkan tapi setelah diadakan rapat tak mungkin dibatalkan presiden karena surat presiden sudah ada," ungkapnya.
"Karena itu surat pengajuan permohonan kewarganegaraan itu telah memenuhi prosedur yang diatur perundang-undangan RI yaitu telah diajukan melalui Kemenkum HAM yang melakukan pemeriksaan substantif setelah mendapatkan usul dari instansi teknis yaitu Kemenpora," sambungnya.
Hal itu langsung disetujui oleh anggota Komisi III DPR. Persetujuan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan.
"Kita sudah dengar penjelasan menkum HAM, kami minta persetujuan bapak ibu sekalian," ujar Trimedya.
"Setuju," jawab peserta rapat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Wakapolri Komjen Agus & Istri Pakai Busana Adat Terima Gelar Kehormatan, Kini Sah Dipanggil Datuk
Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi berjuluk Datuk.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaNasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT
NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaSosok Teungku Muhammad Daud Beureueh, Gubernur Militer yang Jadi Pemimpin Pemberontakan DI/TII di Aceh
Beureueh yang tersemat di namanya itu diambil dari nama sebuah kampung Beureueh yang menjadi tanah kelahirannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaErick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU
Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya