Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Pemain Asing Aceh United Godstime Egwuatu

Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Pemain Asing Aceh United Godstime Egwuatu Ilustrasi Paspor. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi III DPR menyetujui naturalisasi pemain asing Aceh United, Godstime Ouseloka Egwuatu. Hal itu disetujui dalam rapat Komisi IIII dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (6/3).

Yasonna menjelaskan Godstime telah memenuhi persyaratan untuk naturalisasi. Berkasnya permohonan naturalisasi telah diterima dari Kemenpora.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dari sekjen kemenpora tersebut, dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud ketentuan di atas," kata Yasonna, Rabu (6/3).

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 15 ayat 3 PP nomor 2 nomor 2007 tentang tata cara memperoleh, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Mereka yang menerima kewarganegaraan RI harus melampirkan foto copy akte kelahiran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia pada NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, surat pernyataan presiden menjadi kewarganegaraannya, dan fotokopi paspor yang masih berlaku.

Kemudian surat dari negara perwakilan dari yang bersangkutan yang akan kehilangan kewarganegaraannya setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, dan surat rekomendasi yang berisi pertimbangan orang asing yang diusulkan diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara dan pas foto terbaru.

"Surat dari menpora yang meminta dibatalkan tapi setelah diadakan rapat tak mungkin dibatalkan presiden karena surat presiden sudah ada," ungkapnya.

"Karena itu surat pengajuan permohonan kewarganegaraan itu telah memenuhi prosedur yang diatur perundang-undangan RI yaitu telah diajukan melalui Kemenkum HAM yang melakukan pemeriksaan substantif setelah mendapatkan usul dari instansi teknis yaitu Kemenpora," sambungnya.

Hal itu langsung disetujui oleh anggota Komisi III DPR. Persetujuan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan.

"Kita sudah dengar penjelasan menkum HAM, kami minta persetujuan bapak ibu sekalian," ujar Trimedya.

"Setuju," jawab peserta rapat.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Wakapolri Komjen Agus & Istri Pakai Busana Adat Terima Gelar Kehormatan, Kini Sah Dipanggil Datuk

Momen Wakapolri Komjen Agus & Istri Pakai Busana Adat Terima Gelar Kehormatan, Kini Sah Dipanggil Datuk

Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi berjuluk Datuk.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
NasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT

NasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT

NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya
Sosok Teungku Muhammad Daud Beureueh, Gubernur Militer yang Jadi Pemimpin Pemberontakan DI/TII di Aceh

Sosok Teungku Muhammad Daud Beureueh, Gubernur Militer yang Jadi Pemimpin Pemberontakan DI/TII di Aceh

Beureueh yang tersemat di namanya itu diambil dari nama sebuah kampung Beureueh yang menjadi tanah kelahirannya.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya