Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Perpanjang Waktu Seleksi Calon Hakim MK
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari ICW, ICJR, YLBHI, Kode Inisiatif, dan ILR menyoroti proses seleksi hakim MK oleh DPR. Proses seleksi dan pendaftaran calon hakim dianggap terlalu singkat.
"Baru kali ini jangka waktu seleksi dilakukan dengan sangat pendek lima hari kerja," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arief Maulana di Kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).
Menurut Arief, jangka waktu yang pendek itu membuat DPR sulit mendapatkan calon yang berkualitas. Sebab, kata dia, banyak orang yang memiliki kompetensi tidak bisa menyiapkan data yang dibutuhkan dengan maksimal.
Dia menambahkan, masa pendaftaran hakim MK juga dianggap terlalu singkat. Sehingga menutup peluang masuknya calon yang lebih berkualitas.
Arief mengatakan, masyarakat juga belum dilibatkan secara masif dalam proses seleksi Hakim MK. Karena itu koalisi minta waktu seleksi diperpanjang.
"Persoalan jangka waktu juga merupakan salah satu persoalan yang mempengaruhi kuantitas dan kualitas hakim konstitusi yang terpilih," ungkapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK juga mempertanyakan panelis ahli yang digunakan untuk menyeleksi calon hakim. Sampai saat ini nama-nama panelis tersebut belum dipublikasikan.
"Sampai saat ini publik belum mendapat informasi dan gambaran tentang siapa saja panel ahli yang diminta oleh DPR," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR memulai tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim konstitusi. Tahapan itu dimulai dengan pembuatan makalah dari para calon hakim.
"Jadi proses uji kepatuhan dan kepatutan untuk dua hakim MK yang akan menggantikan Pak Wahidudin adam dan Pak Aswanto dimulai hari ini," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).
"Hari ini dimulai dengan pembuatan makalah dengan pembuatan paper," sambungnya.
Diketahui ada sebelas calon Hakim Konstitusi yang mengikuti fit and proper test. Mulai dari Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichssn Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca Selengkapnya