Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh Hanura, BK DPRD Surabaya kembalikan surat PAW ke partai

Kisruh Hanura, BK DPRD Surabaya kembalikan surat PAW ke partai Sekertaris DPC Hanura Surabaya, Agus Santoso. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Jawa Timur, membahas surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah satu anggota Fraksi Handap (Hanura, NasDem dan PPP), Eddi Rahmat yang diajukan Partai Hanura, Rabu (30/11).

Hal ini dilakukan menyusul adanya konflik di internal Partai Hanura. Penunjukan Eddi sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya dipermasalahkan oleh internal partainya, hingga kemudian muncul surat pengajuan PAW tertanggal 10 November.

Dewan pun tidak ingin gegabah mengambil keputusan terkait PAW atas nama Eddi ini. BK DPRD Surabaya pun menggelar rapat klarifikasi dengan mengundang Sekretaris DPC Hanura Surabaya, Agus Santoso.

Ketua BK DPRD Surabaya, Minun Latif mengatakan, klarifikasi ini dilakukan pihaknya untuk memastikan keabsahan surat PAW Eddi.

"Kita telah melakukan klarifikasi, dan ternyata benar surat itu (PAW) berasal dari DPC Hanura Surabaya," terang Minun.

Menurutnya, dari hasil rapat BK DPRD Surabaya itu diputuskan untuk mengembalikan masalah pengajuan PAW ke Partai Hanura Surabaya.

"Ini mengingat, pengajuan PAW terhadap Eddi Rahmat, merupakan masalah internal," katanya.

Karena itu, kata dia, permasalahan ini terpaksa dikembalikan lagi ke Hanura. "Karena jalan keluar dari masalah ini ada di internal partai bersangkutan," sambung Minun.

Politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menilai, PAW yang diajukan DPC Hanura Surabaya, ada kesalahan prosedur karena langsung berasal dari DPC.

Mestinya, kata Minun, berdasarkan mekanisme yang berlaku selama ini, surat pengajuan PAW itu harus berasal dari DPP sebagai induk organisasi, termasuk dilengkapi surat persetujuan dari DPD Hanura Jawa Timur.

"Karena ini langsung dari DPC, makanya kita nilai ini menyalahi prosedur. Jadi permasalahannya kita kembalikan lagi ke internal partai," papar anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut.

Namun, Minun mengaku jika surat pengajuan ini disertai surat dari DPP Hanura, pihaknya tentu akan menindaklanjuti PAW terhadap Eddi tersebut.

"Jika ada surat dari DPP, tentu kita siap memprosesnya," tutup Minun.

Seperti diketahui, kisruh di internal DPD Partai Hanura Jawa Timur ini, hingga saat ini memanas. Kubu Agus Santoso menilai, penunjukan Eddi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Jawa Timur tidak sah.

Namun, pada 22 November lalu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Hanura Jawa Timur, Renny Widya Lestari membantahnya: Surat penunjukan Eddi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC adalah sah berdasarkan surat DPP Partai Hanura Nomor: A/663/DPP Hanura/11/16.

"Ketika partai sudah memutuskan dengan adanya surat DPP Nomor: A/663/DPP Hanura/11/2016, tertanggal 11 November, maka otomatis DPP menyetujui Bapak Eddi Rahmat sebagai Ketua DPC Partai Hanura Surabaya," kata Renny waktu itu.

Renny juga menanggapi protes Agus Santoso yang menolak pengangkatan Eddi Rahmat. "Persoalan yang diangkat Agus Santoso, menurut saya memperlihatkan beliau, tidak bisa mengikuti atau memahami aturan dari pada partai. Karena proses yang kita ambil adalah proses konstitusional," sindirnya.

Sementara Agus sendiri, karena gagal 'mengguncang' keputusan Eddi sebagai Plt Ketua Hanura Surabaya, Selasa kemarin (29/11), dia mengeluarkan 'jurus' ampuhnya, dengan melaporkan acara pesta minuman keras (miras) beberapa elit DPD Hanura Jawa Timur, yang masih mengenakan atribut partai.

Informasi yang beredar di Surabaya, pesta miras itu dilakukan sekitar dua bulan lalu di luar kota. Namun apapun alasannya, Agus meminta DPP bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi pemecatan. Karena berkaitan dengan etika dan moral kader partai

"Ini masalah etika dan moral, sanksinya adalah pemecatan. Karena tidak diperbolehkan bagi anggota partai minum-minuman keras dengan mengenakan atribut partai," sesal Agus, Selasa kemarin. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP