Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kirim email soal Dirdik KPK dianggap pelanggaran berat, ini reaksi Novel

Kirim email soal Dirdik KPK dianggap pelanggaran berat, ini reaksi Novel Novel Baswedan. ©2017 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, pengiriman email oleh Novel Baswedan kepada pegawai KPK terkait Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman pada 14 Februari 2017 masuk kategori pelanggaran berat. Menanggapi putusan itu, Novel menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT.

"Kemarin saya ngobrol dengan Novel, Novel bilang, 'Mas kita serahkan pada Allah SWT saja, saya tawakal saja' ," ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (2/11).

Dahnil melihat ada konspirasi besar di balik putusan bahwa Novel melakukan pelanggaran berat. Tujuannya untuk menggeser Novel dari KPK. Sebab, saat ini Novel tengah menangani kasus mega korupsi yang membelit sejumlah pejabat.

"Saya melihat persekongkolan sempurna sekali ini, persengkongkolan paripurna istilahnya untuk menggeser Novel dan itu kan terus terjadi," ujarnya.

Dahnil memastikan, masyarakat sipil siap membela Novel. Bahkan sejumlah organisasi muda Tanah Air akan terus mendampingi Novel dalam menghadapi masalah tersebut.

"Ini bukan masalah Novel, ini adalah masalah agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.

KPK memutuskan bahwa pengiriman email dari Novel ke Aris masuk kategori pelanggaran berat setelah melewati pemeriksaan awal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal. Selain pengiriman email, tindakan Aris menghadiri rapat Pansus Angket DPR terhadap KPK juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Saat ini, dua dugaan pelanggaran berat tersebut sudah didorong ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

"Nanti pimpinan akan mempertimbangkan lebih lanjut hasil pemeriksaan itu. Apa hasilnya, belum bisa kami sampaikan, karena tentu saja harus menunggu lebih dulu keputusan yang diambil pimpinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (18/10). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP