Ketua PN Medan bersama pengusaha Tamin Sukardi dibawa KPK ke Jakarta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memboyong sejumlah orang yang terjaring operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8), ke Jakarta. Beberapa di antara mereka sudah dibawa pergi dari kantor Kejati Sumut.
Sekitar pukul 17.15 Wib, pengusaha Tamin Sukardi yang dibawa keluar. Dia kemudian dibawa masuk ke mobil minibus hitam.
Pada pukul 18.48 Wib, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan yang dibawa keluar. Di depannya dua lelaki, salah satunya tampak masih muda dan berkacamata. Tidak jelas apakah keduanya juga bagian dari orang-orang yang diamankan, atau petugas KPK.
Awak media langsung mengabadikan Marsuddin yang mengenakan topi. Lontaran pertanyaan yang disampaikan kepadanya tak dijawab.
Marsuddin yang bungkam terus berjalan dan langsung masuk ke mobil Honda Freed. Dia sempat memukul kamera wartawan yang mencoba mengabadikannya.
Mobil yang membawa Marsuddin ternyata ditunggu kendaran yang membawa Tamin Sukardi. Keduanya kemudian bergerak beriringan.
Sementara di bagian belakang kantor Kejati Sumut, dua orang juga tampak diboyong KPK ke dalam mobil. Keduanya yakni Panitera Pengganti Elfandi dan seorang perempuan yang disebut pegawai pihak swasta.
Sementara tiga hakim dan seorang panitera lainnya masih berada di kantor Kejari Sumut. Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, hakim adhoc Tipikor Merry Purba, dan panitera pengganti Oloan Sirait belum terlihat dibawa keluar.
Belum ada informasi pasti ke mana Marsuddin, Tamin, Elfandi dan pegawai pihak swasta itu dibawa. Beredar kabar mereka diboyong ke Jakarta. Disebutkan pula, Tamin akan lebih dulu dibawa ke Lapas Lubuk Pakam untuk mengurus administrasi sebelum diterbangkan. Namun, informasi ini belum terkonfirmasi. Tidak ada pejabat yang mau memberi komentar.
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian hanya mengakui ada 9 orang, termasuk Tamin Sukardi, yang diperiksa KPK di kantor Kejati Sumut. "Kami berkoordinasi dengan KPK. Segala sesuatu yang menyangkut pemeriksaan itu tidak bisa kita sampaikan. Humas KPK nanti yang menyampaikan. Kami cuma memfasilitasi," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8) pagi sekitar pukul 08.30 Wib. Mereka menangkap 4 hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, bersama 2 panitera. Selain itu, KPK juga menyatakan ada 2 pihak swasta yang turut diamankan. OTT ini dikabarkan terkait penanganan perkara korupsi Rp 132,4 miliar yang melibatkan Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya