Ketua PA 212 Bantah Ceramah Tabligh Akbar PA 212 di Solo Melakukan Kampanye
Merdeka.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Solo, Selasa (22/1). Selama 3 jam, Slamet memberikan klarifikasi dengan menjawab 35 pertanyaan.
Slamet membantah telah melakukan kampanye saat acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Gladag, Minggu (13/1) lalu.
"Setelah mendengarkan pengertian tentang kampanye dari Bawaslu, maka kesimpulannya bahwa, apa yang saya sampaikan di acara tabligh akbar tanggal 13 Januari, sama sekali tidak ada unsur kampanye," ujar Slamet, usai pemeriksaan.
Ia berdalih, saat itu dia sebagai pembicara yang diundang dan bukan sebagai peserta Pemilu. Dirinya juga mengaku tidak menyampaikan visi dan misi dan citra diri pasangan calon tertentu, nama, nomor urut, kertas suara, program kerja dan lainnya. Artinya, lanjut dia, apa yang disampaikan dalam kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye.
"Ada 35 pertanyaan yang disampaikan Bawaslu dan Alhamdulilah kita kooperatif, komunikatif dan bisa berjalan dengan baik," katanya.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, lanjut Slamet, pihaknya sempat meminta Bawaslu mengoreksi undangan yang disampaikan. Sebab, dalam undangan tersebut terdapat kekeliruan mengenai posisi Slamet dalam kegiatan tabligh akbar.
"Tadi di surat undangan yang disampaikan Bawaslu terdapat kekeliruan, posisi saya ditulis selaku panitia. Padahal, saya sebagai pembicara dan bukan panitia. Dan tadi disepakati membuat undangan kembali," katanya.
Slamet menambahkan, dalam kesempatan tersebut dirinya memberikan klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Solo beberapa waktu lalu. Yakni berkaitan dengan isi orasi, tausiah yang ia sampaikan telah sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua Umum PA 212.
"Sesuai dengan kapasitas saya, saya diundang sebagai Ketua Umum PA 212. Sehingga saya berbicara di internal saya. Karena itu memang acara Tabligh Akbar alumni 212 dan itu saya sampaikan. Saya hadir sebagai pembicara adalah Ketum PA 212 dan saya berbicara di depan internal kami sendiri," katanya.
Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengemukakan, pihaknya meminta Slamet memberikan klarifikasi sesuai dengan yang diketahuinya dan di bawah sumpah. Pihaknya juga sudah membuat Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Slamet dan pengacaranya.
"Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu yang melibatkan Gakkumdu. Untuk penanganannya maksimal 14 hari," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya