Ketua MPR sebut jadi pejabat tak ada tempat memperkaya diri
Merdeka.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, menjabat sebagai pemimpin dalam pemerintah bukan hanya mencari kekayaan dan kepentingan Kelompok. Akan tetapi ketika menjadi pejabat harus meningkatkan pelayanan dan perhatian kepada masyarakat.
"Tugasnya hanya satu melayani rakyat. Tidak ada tempat untuk proyek dan tidak ada tempat untuk memperkaya diri," katanya saat acara Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di aula Djoko Soetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (13/11).
Menurutnya konstitusi mengajarkan bahwa mengambil uang negara merupakan tindakan yang sangat buruk dan pelanggaran terhadap norma hukum dan agama.
"Semua agama tidak membenarkan terkait korupsi begitupun aturan hukum. Untuk itu sekali lagi tidak ada tempat untuk korupsi, " tukasnya.
Selain itu, setiap jabatan disumpah dengan kitab suci dan konstitusi negara. Oleh karena itu, jika ada pejabat menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri dan golongan maka itu telah melanggar konstitusi dan sumpah Jabatan.
"Jadi tidak hanya itu dia juga telah melanggar prinsip agamanya, "tuturnya.
Dikatakan, untuk penindakan korupsi saat ini sudah terbaik dengan dilakukan penangkapan enam kepala daerah dalam sebulan. Tetapi yang harus dibangun adalah pendidikan integritas. Terkait revolusi mental, dirinya berharap ke depan pelajaran tentang pemahaman nilai-nilai Pancasila perlu digaungkan kembali.
"Harus bangun nilai-nilai dan karakter building. Pendidikan Pancasila perlu diadakan lagi. Saya harap pemimpin daerah juga selalu menyampaikan pemahaman Pancasila kepada warganya," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan penyelesaian korupsi harus dengan upaya hukum luar biasa. Perilaku koruptif selama ini belum bisa diselesaikan karena masih dengan hal yang biasa padahal korupsi kejahatan luar biasa.
"Salah satu contoh kecilnya saja mahasiswa mencontek itu perilaku korupsi," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaPrinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaDana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca Selengkapnya