Ketua MK: Tanggung jawab jadi hakim tak cuma di dunia tapi akhirat
Merdeka.com - Arief Hidayat terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2017-2020. Pengucapan sumpah jabatan dilakukan sore ini di Gedung MK.
Arief meminta doa restu kepada masyarakat agar para hakim MK bisa menjalankan tanggung jawab, istiqomah dan amanah dalam menjalankan tugasnya. Dia menyatakan tanggung jawab sebagai hakim tak hanya di dunia, tapi juga akhirat.
"Mohon doa restunya saja, supaya hakim-hakim yang sekarang ini istiqomah, amanah, dan sekali lagi saya selalu ingatkan bahwa kita itu tidak hanya bertanggung jawab di dunia kepada masyarakat Indonesia. Kita juga bertanggung jawab di akhirat, kalau kita lihat memang sepakat untuk saling mengingatkan," kata Arief di ruang delegasi
MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Menurutnya, para hakim MK sepakat untuk saling menegur dan mengoreksi dalam bekerja. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak baik.
"Kita harus selalu berusaha menegur, saling menegur dan kita semuanya bersedia dan apakah ketua teguran anggota juga boleh. Ketua menegur temannya juga boleh, wakil menegur ketua juga boleh, kita saling mengingatkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak senonoh," kata Arief.
"Saya sudah kita catat seluruhnya kalau ada permasalahan ada kecurigaan ada apapun sedikitpun, kita sendiri kita harus saling, memperingatkan," kata Arief.
Dia mengatakan yang terpenting adalah MK dapat menjaga marwahnya. "Institusi ini yang penting kita harus meningkatkan institusi ini menjadi institusi dengan harapan, institusi dan harapan masyarakat Indonesia seluruhnya. Itu yang bisa saya sampaikan," kata Arief.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011 Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia pada usia ke-79 tahun.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca Selengkapnya