Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Merdeka.com - Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid menyatakan mengundurkan diri. Pengunduran dirinya sebagai komisioner itu telah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
"Saya mengundurkan diri dengan alasan ini fokus ingin proses kehidupan yang lain. Ini proses merupakan hasil perenungan dan perhitungan, serta restu dari ibu saya," kata Miftah Farid, Minggu (7/5)
Dikatakannya, pengunduran dirinya sebagai komisioner KPU Karawang telah di tanda tangani pada tanggal 1 Mei 2023. Dalam pernyataannya, Farid tidak merinci alasan pengunduran dirinya.
"Proses ini jangan dimaknai lain-lain dan ini merupakan alamiah. Karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 pasal 72 Tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU. Hal ini tidak terjadi di Karawang saja, ada di sejumlah daerah lain," kata dia.
Mekanisme
Setelah ia mengundurkan diri, mekanisme organisasi di KPU Karawang tetap harus berlangsung dan tidak boleh berhenti.
“Untuk mekanisme, saya serahkan kepada organisasi KPU. Saya ucapakn terima kasih kepada pimpinan KPU RI dan Provinsi yang selalu membimbing, mendidik dan menyemangati dalam proses tahapan pekerjaan hingga sukses tanpa ekses,” ungkapnya.
Dalam pernyataan pengunduran diri yang dilakukan Miftah Faridz ini, didampingi oleh Ikhmal Maulana, Aceng Kasum Sonjaya dan Mulyana selaku Komisioner KPU Kabupaten Karawang.
Seperti diketahui, Miftah Faridz yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang selama dua periode ini menyatakan pengunduran dirinya diakhir masa jabatannya yang menyisakan empat bulan lagi.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaRektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca Selengkapnya