Ketua Komnas HAM: Belum Tentu Bharada E Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Merdeka.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan Bharada E atau Richard Eliezer belum tentu pelaku pembunuhan Brigadir J. Ini disebabkan minimnya saksi mata saat insiden tewasnya Brigadir J.
"Ya belum, makanya saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Taufan saat dihubungi, Sabtu (6/8).
Taufan mengatakan keterangan soal baku tembak di rumah bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu hanya diperoleh dari Bharada E. Sementara Ricky atau Bripka R hanya melihat ketika Brigadir J menodongkan senjata.
"Ya nggak seratus persen karena kan si Ricky nggak lihat itu di atasnya Richard. Ketika Josua tembak menembak itu, dia liat Josuanya doang, karena yang di atas itu terhalang oleh dinding," ucapnya.
"Belakangan dia (Bharada E) tahu bahwa yang turun itu Richard. Kan enggak bisa dia dibilang 100 persen terkonfirmasi," sebutnya.
Taufan pun menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Komnas HAM, istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak meminta tolong kepada Bripka R dan Bharada E.
"Mendengar suara teriakan dari Ibu PC itu minta tolong gitu, tolong Ricky, tolong Richard gitu, kemudian dia (Richard) turun mau liat itu, ketemu Josua tanya 'Ada apa bang?' Josua bukan menjawab malah menembak katanya. Tapi ini versi dia (Bharada E) ya," sebutnya.
Saat itulah, terjadi peristiwa yang diduga baku tembak sampai berujung Brigadir J ditemukan meninggal dunia.
"Dia (Bripka R) enggak lihat orangnya, setelah seperti tembak menembak itu barulah dia melihat oh ternyata Richard, 'ada apa Richard?' Richardnya diam aja gitu. Sekali lagi itu keterangan mereka kan (Bharada E dan Bripka R)," sebutnya.
Sebagai informasi, Komnas HAM telah merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh ajudan atau adc Irjen Pol Ferdy Sambo yang berjumlah tujuh orang termasuk Bharada E, Bripka R, dan Brigadir D. Dalam pemeriksaan, Komnas HAM telah berhasil mengantongi keterangan dari para ajudan, termasuk juga sejumlah asisten rumah tangga (ART).
Komnas HAM juga telah melangsungkan pemeriksaan terhadap Dokter Forensik terkait hasil autopsi dan Siber Bareskrim Polri mengenai Digital Forensik. Sementara untuk pekan depan pada Rabu (10/8), telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap Puslabfor Polri terkait hasil uji balistik.
Bharada E Tersangka
Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E dikenakan pasal dugaan pembunuhan 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Penetapan tersangka Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka buntut kasus baku tembak dengan Brigadir J ketika berada di rumah singgah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Pihak Brigadir J pun turut melaporkan kasus ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Bukan, terkait kasus ini LP (Laporan Polisi) yang disampaikan Brigadir J," ucap Andi.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan seluruh harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga
Baca SelengkapnyaSaat itu, Meutya berkelakar jika kondisi mereka yang hadir dalam raker tersebut sedang bagus
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaKapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMomen sedih saat komandan TNI AL datangi rumah eks casis yang tewas dibunuh.
Baca Selengkapnya