Ketua Komisi III prediksi penundaan pembentukan Densus Tipikor tak makan waktu lama
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya merasa kecewa Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Namun, pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan penundaan itu tidak akan memakan waktu lama.
"Penundaan dan arahan presiden untuk pengkajian kembali Densus ini tidak dalam waktu yang lama," kata Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Dia memprediksi penundaan ini tidak lebih dari satu tahun atau paling cepat bisa masuk dalam pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2019 yang mulai dibahas April 2018 mendatang.
"Semua anggaran yang semula direncanakan untuk pembentukan awal untuk Densus Tipikor ini jadi tidak ada. Kemungkinan katakanlah jadi tahun ini, bisa pakai anggaran 2019 atau APBNP," ujarnya.
Presiden Jokowi menyerahkan urusan pembentukan ini kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Bamsoet berharap Menko Polhukam Wiranto dapat menkoordinasikan pembentukan ini kepada penegak hukum lain yakni KPK dan Kejaksaan Agung.
"Kami berharap Kemenkopolhukam bisa koordinasikan semua lembaga penegak hukum di bawah kewenangannya untuk membahas ini," harapnya.
Meski demikian, Bamsoet mengaku memahami bahwa maksud penundaan ini merupakan bagian dari nawacita Jokowi, yakni agar penanganan pemberantasan korupsi dapat menjangkau ke daerah-daerah. Hingga saat ini KPK disebut belum mampu melaksanakan program tersebut.
Oleh karenanya, kata Bamsoet, Komisi III DPR akan membantu Jokowi untuk mewujudkan nawacita melalui pembentukan Densus Tipikor agar pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal.
"15 tahun KPK belum ada yang signifikan, korupsi makin marak sampai ke ujung pelosok kabupaten," tambahnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebenarnya ada dua opsi penguatan agenda pemberantasan korupsi. Pertama, membesarkan KPK melalui pembentukan cabang di daerah dan meningkatkan jumlah pegawai dan penyidik.
"Yang sekarang 800-an dengan 100 penyidik menjadi 3.000 atau 5.000 tapi itu perlu dana yang luar biasa," ujarnya.
Opsi kedua adalah menguatkan lembaga penegak hukum yang sudah ada yaitu Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Alternatif kedua ini dinilai lebih mungkin dilakukan.
"Polri dan jaksa kan sampai di Kabupaten/kota tinggal dimanfaatkan, diarahkan, disupervisi dengan target pemberantasan. Ini awal gagasan Densus tapi banyak yang salah artikan pelemahan KPK," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta. Ratas kali ini membahas usulan pembentukan Densus Tipikor.
Hasilnya, usulan pembentukan Densus Tipukor dihentikan sementara. Pemerintah memutuskan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu," tegas Menko Polhukam Wiranto.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya