Ketua DPRD Surabaya Laporkan Komisioner Bawaslu ke Polisi
Merdeka.com - Ketua DPRD Surabaya, Armuji melaporkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya, ke Polda Jatim.
Laporan dengan nomor TBL/ 1643/XII/2018/UM/ Jatim ini mengadukan Koordinator Divisi Penindakan & Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya bernama Usman.
Armuji menerangkan, laporan Komisioner Bawaslu ke polisi setelah ada keputusan dari sidang Pleno Bawaslu pada 12 Desember lalu, yang menyatakan dia tidak terbukti melakukan tindak pelanggaran kampanye.
"Atas dasar itu, saya melaporkan Komisioner Bawaslu ke polisi," ujarnya, Rabu (19/12).
Ia menambahkan, selama ini beberapa orang Komisioner Bawaslu telah memaksakan kasus yang dituduhkan padanya. Meski pada akhirnya, pada sidang pleno Bawaslu menyatakan dia tidak bersalah.
Tidak hanya itu, sebelum masa sidang pleno, para Komisioner Bawaslu ini sudah berkoar-koar ke media terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Media dijadikan dia (Komisioner Bawaslu) untuk mencari popularitas, dan itu tidak mengenakkan untuk saya," ujarnya.
Selain melaporkan Komisioner Bawaslu ke polisi, Armuji mengaku juga akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini terkait dengan netralitas dari para anggota komisioner Bawaslu yang disinyalirnya merupakan simpatisan partai.
"Iya, kita laporkan ke DKPP, soal netralitas mereka. Sebab, saya punya banyak bukti kuat kalau mereka simpatisan partai," ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo menyatakan, langkah yang ditempuh oleh Armuji dianggapnya sebagai tindakan yang berlebihan.
Sebab, apa yang dituduhkan pada Armuji sebenarnya sudah otomatis terehabilitasi melalui hasil sidang Pleno yang menyatakan ia tidak bersalah.
"Kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi dan pusat terkait dengan ini. Saya tidak terlalu menanggapi karena situasi ini dipolitisir itu saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggotanya Baktiono, dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran kampanye. Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah membagi-bagikan hadiah pada saat ada acara warga.
Namun, tuduhan ini ditepis keduanya, lantaran pada saat pembagian hadiah, mereka tidak berada di tempat tersebut.
Hal ini diperkuat dengan Sidang Pleno Bawaslu yang memutuskan, bahwa kedua anggota legislatif tersebut tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pelanggaran kampanye pada 12 Desember lalu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaSeorang Bripda dihukum lari 15 KM usai diperintahkan komandan rayu seniornya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok Letjen berpangkat Kompol yang menjadi polisinya polisi.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnya