Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPRD Kota Bekasi bakal diadukan ke Badan Kehormatan

Ketua DPRD Kota Bekasi bakal diadukan ke Badan Kehormatan Ilustrasi DPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Tumai akan dilaporkan ke Badan Kehormatan. Pimpinan DPRD dari PDI Perjuangan tersebut dianggap melakukan pelanggaran dengan mengatasnamakan lembaga legislatif.

"Kami sedang membahas dengan ahli hukum untuk mengadukan pimpinan kami ke BK," kata Anggota Fraksi Golkar, Komarudin, Kamis (24/11).

Selain Fraksi Golkar, ada fraksi lain yang sudah menyatakan akan melaporkan ketua DPRD tersebut. Di antaranya Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

Pelaporan dipicu karena adanya pelanggaran yakni ketua DPRD membuat surat ke Kementerian PUPR dengan kepala surat tertulis DPRD Kota Bekasi. Padahal kepemimpinan DPRD tidak hanya satu orang saja. "Tidak ada mekanisme yang ditempuh, tapi tiba-tiba mengeluarkan surat atas nama DPRD," katanya.

Dia yakin laporannya bakal diterima anggota BK. Harapannya ada sanksi tegas terhadap ketua DPRD. Sanksinya bertahap bisa berupa teguran tertulis hingga pencopotan.

Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengaku belum menerima laporan atau pengaduan terhadap Ketua DPRD. Namun dia berjanji akan memproses laporan tersebut. "Kami akan terima laporan itu dan langsung dibahas," ujarnya.

Belakangan suhu politik di Kota Bekasi memanas. Pemicunya adalah pembongkaran bangunan liar yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi. Dalam pembongkaran itu, ketua DPRD Kota Bekasi bersama Fraksi PDI Perjuangan turun ke lokasi dan meminta pembongkaran dihentikan.

Merasa tidak puas, Tumai meminta klarifikasi dengan cara membuat surat ke Kementerian PUPR atas nama DPRD Kota Bekasi. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menginisiasi pembentukan Pansus Pembongkaran Bangunan liar, hanya saja hingga saat ini gagal dibentuk.

Sekretaris DPRD, Kota Bekasi, Junaedi mengatakan, pembentukan pansus penggusuran tersebut bermula dari rapat pimpinan pada 17 November 2016 lalu. Rapat kembali dilanjutkan pada Senin lalu.

Namun, dalam rapat pimpinan itu hanya dihadiri oleh Ketua DPRD, dan dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah yang dihadiri 11 anggota dari 26 anggota Bamus. "Rapat Bamus itu tidak memenuhi kuorum," kata dia.

Alasannya, kata dia, berdasarkan tata tertib DPRD, bahwa rapat pimpinan DPRD merupakan rapat para pimpinan yang dipimpin ketua dan wakil ketua, sedangkan rapat Bamus memenuhi kuorum apabila dihadiri sedikitnya 50 persen ditambah satu orang anggota Bamus.

Sementara itu, hingga berita diturunkan Tumai belum bisa dikonfirmasi. Sambungan telepon wartawan belum juga direspon. Dia juga tidak berada di kantornya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP