Ketua DPR minta Komisi VIII kaji dengan baik aturan potongan gaji PNS untuk zakat
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta Komisi VIII mengkaji rencana penerbitan aturan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya untuk zakat. Sebab, menurut Bambang, PNS telah dibebani oleh pajak di luar potongan untuk zakat tersebut.
"Kita minta Komisi VIII untuk mendalami. Wacana itu belum keputusan kan, baru wacana dan dampaknya. Karena kan PNS sudah ada potongan pajak lalu ada potongan lagi walaupun sifatnya zakat. Memang itu kewajiban kita sebagai umat Islam," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).
Bamsoet meyakini Presiden Joko Widodo akan menyerap aspirasi masyarakat terutama ASN sebelum mengambil keputusan.
"Saya yakin Presiden akan mendengar apa yanh disuarakan masyarakat," ujarnya.
Senada dengan Bamsoet, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai pemerintah harus menata terlebih dahulu mengenai mekanisme, teknis pelaksanaan, sanksi sampai lembaga yang ditugaskan mengatur pemberian zakat dari PNS. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
"Cuma harus diatur juga bagaimana mekanismenya jangan sampai ini menjadi di-generalisir. Poin-poin mana, lembaga-lembaga mana yang ditugasi ya tentu dilakukan rakor antar pemerintah," jelas Taufik.
Taufik menyarankan, pemerintah membuat aturan yang jelas berupa Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah terkait pemotongan gaji PNS untuk zakat.
Namun, yang terpenting adalah adanya komitmen bersama di kalangan PNS untuk bersedia dipotong gajinya. Sebab zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan setiap muslim secara sukarela tanpa ada dorongan kebijakan.
"Harus dalam bentuk paling tidak Kepres atau PP atau Ketentuan perundang-undangan yang ada juga. Karena itu memotong gaji perlu ada komitmen, kebersamaan dan yang terakhir itu keikhlasan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat bagi ASN muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.
"Diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," katanya.
Bagi ASN muslim yang keberatan dengan kebijakan tersebut, Lukman mempersilakan untuk mengajukan keberatan kepada Kementerian Agama. Lukman berjanji akan merespons keberatan tersebut.
"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," tuturnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara
Presiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca SelengkapnyaDisetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ
Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional
Baca SelengkapnyaGanjar Bakal Terapkan Program Baznas Jateng ke Tingkat Nasional
Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengulang keberhasilan pengelolaan zakat bersama Baznas ke tingkat nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Usai Pemilu, Jokowi Bahas Sifat Kikir dan Ketenangan Batin
Presiden Jokowi serta sejumlah pejabat negara kompak menyerahkan zakat melalui Baznas, hari ini.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaTanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnya